SAIBETIK— Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di daerah. Hal ini terungkap dalam audiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang dihadiri oleh 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, bertempat di ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyampaikan bahwa tujuh kabupaten/kota yang sempat dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, evaluasi dari KLHK membuktikan adanya progres nyata, di mana daerah yang sebelumnya masih menggunakan metode open dumping kini berangsur beralih ke sistem controlled landfill, bahkan menuju sanitary landfill.
Sanitary landfill sendiri merupakan metode pengelolaan sampah modern dengan cara membuang dan menimbun sampah di lokasi cekung, lalu memadatkannya, dan menutupinya kembali dengan tanah. Sistem ini dinilai lebih ramah lingkungan dan mampu mengurangi dampak pencemaran terhadap air, udara, maupun kesehatan masyarakat.
“Tim KLHK telah turun langsung menilai progres. Daerah-daerah sudah menyampaikan laporan tindak lanjut, termasuk langkah nyata seperti penutupan timbunan sampah dengan lapisan tanah dan perbaikan fasilitas. Beberapa bahkan menambah anggaran melalui APBD Perubahan untuk mendukung program persampahan,” jelas Riski.
Lebih jauh, Riski menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan kewajiban sesuai sanksi administratif yang pernah diberikan. Dengan selesainya poin-poin tersebut, ia berharap KLHK dapat segera mencabut sanksi, sehingga ke depan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik dan sesuai standar nasional.
Selain evaluasi teknis, pertemuan ini juga membahas persiapan daerah dalam menghadapi penilaian Adipura dengan kriteria baru. Dua poin utama yang ditekankan ialah tidak boleh ada lagi Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal dan semua TPA di daerah harus sudah menerapkan sistem controlled landfill.
Beberapa TPA di Lampung yang sebelumnya disegel KLHK antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), serta TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan). Kini, pemerintah daerah tengah berupaya keras memperbaiki sistem operasional TPA tersebut agar sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah menjadi salah satu agenda prioritas nasional. Ia menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam memperbaiki tata kelola lingkungan, khususnya di bidang persampahan.
“Kami ingin memastikan pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Dari pantauan kami, perbaikan memang sudah mulai terlihat, salah satunya peningkatan alokasi anggaran di sejumlah kabupaten/kota. Ini menunjukkan adanya keseriusan daerah dalam berbenah,” ujar Yulia.
Yulia juga menekankan bahwa langkah perbaikan pengelolaan sampah bukan sekadar memenuhi standar teknis, melainkan harus berdampak langsung pada kualitas lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat. Menurutnya, jika sistem sanitary landfill benar-benar diterapkan secara konsisten, hal ini akan mengurangi potensi pencemaran air tanah, mencegah timbulnya bau menyengat, serta mengurangi risiko penyakit yang sering muncul akibat sampah yang tidak terkelola dengan baik.
Dengan adanya langkah-langkah konkret ini, pemerintah pusat berharap Lampung dapat menjadi salah satu provinsi percontohan dalam transisi pengelolaan sampah dari sistem tradisional menuju metode yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.***