SAIBETIK– Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rabu (20/8/2025) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya telah diajukan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hamartoni menekankan bahwa RTRW menjadi landasan penting bagi pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan nasional maupun daerah.
Hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., serta para Kepala OPD terkait.
Rapat dibuka resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dengan agenda diskusi, penyampaian masukan, serta sinkronisasi kebijakan lintas kementerian, lembaga, dan badan terkait.
Kegiatan ini dianggap sebagai momentum strategis bagi Lampung Utara untuk mempercepat penetapan RTRW sebagai peraturan daerah, sehingga menjadi pedoman pembangunan dan pengelolaan ruang wilayah yang lebih optimal di masa depan.***