SAIBETIK– Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian jagung di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial H (37), warga setempat, ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/8/2025) tanpa perlawanan.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, menjelaskan bahwa H sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga lokal yang dikenal masyarakat. “Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujar Iptu Sugianto.
Kejadian bermula pada Senin (19/8/2024) malam sekitar pukul 23.45 WIB, saat saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh di area gudang. Saat diperiksa, terlihat sejumlah karung jagung pipil kering telah dikeluarkan dari dalam pagar. Total sebanyak 9 karung jagung seberat 60 kilogram per karung berhasil diambil pelaku dengan cara dilempar melewati pagar gudang.
Korban, Karmansyah (65), yang merupakan petugas keamanan sekaligus pensiunan polisi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi penting.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Minggu (17/8/2025). Dari tangan H, polisi menyita barang bukti berupa 9 karung jagung pipil kering dengan perkiraan kerugian mencapai Rp2,6 juta, serta satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi hasil curian.
Iptu Sugianto menegaskan, modus operandi pelaku tergolong sederhana, namun merugikan pihak korban. “Pelaku melempar karung jagung melewati pagar gudang untuk mempermudah aksinya. Pengakuannya, ia tidak bertindak sendiri, melainkan bersama rekannya yang saat ini masih kami buru,” jelasnya.
Pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aset dan stok barang, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak berwenang agar tidak merugikan pihak lain.***