SAIBETIK– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, kepolisian Resort Pringsewu menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta tiga butir amunisi aktif dari seorang warga berinisial S (69), asal Kecamatan Banyumas, Jumat (15/8/2025).
Penyerahan senjata api ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi contoh bagaimana semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui tindakan positif, di mana warga berinisiatif menyerahkan senjata yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.
S menjelaskan bahwa senjata api tersebut sebenarnya merupakan titipan dari temannya, berinisial A. Menurut A, senjata api itu sebelumnya ditemukan di kebunnya. Karena merasa khawatir dan tidak berani menyerahkan sendiri ke pihak berwenang, A meminta S untuk menyerahkannya.
“Awalnya senjata itu ditemukan teman saya di kebunnya. Dia tidak berani menyerahkan sendiri, jadi dititipkan ke saya. Saya pikir, daripada disimpan dan menimbulkan masalah, lebih baik saya serahkan ke polisi,” kata S.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengapresiasi langkah S dan A tersebut. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api yang dimiliki tanpa izin resmi sangat penting guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
“Penyerahan senjata api ini merupakan bentuk kepedulian nyata masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke pihak kepolisian. Penyerahan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana, selama senjata tersebut tidak pernah digunakan dalam tindak kejahatan,” jelas AKP Johannes.
Langkah ini menjadi bagian dari program nasional kepolisian untuk menekan peredaran senjata api ilegal di Indonesia. Polres Pringsewu juga menyediakan layanan khusus bagi masyarakat yang ingin menyerahkan senjata api tanpa khawatir terjerat hukum, baik dengan datang langsung ke kantor polisi maupun melalui koordinasi dengan bhabinkamtibmas di desa masing-masing.
Dengan kesadaran dan partisipasi aktif warga seperti S dan A, pihak kepolisian berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menyerahkan senjata api ilegal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi keamanan di Kabupaten Pringsewu, memberikan rasa aman bagi seluruh warga, sekaligus menjadi kado positif menyambut HUT RI ke-80.***