SAIBETIK– Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap DA (55), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penangkapan dilakukan pada dini hari Kamis (14/8/2025) setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, DA mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama rekannya SA (37), yang saat ini telah mendekam di Lapas Kelas II Kalianda. “Pelaku DA kami amankan setelah mendapat informasi keberadaannya. Ia mengakui perbuatannya bersama SA,” kata AKP Indik Rusmono.
Kejadian curas bermula pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda. Pelaku masuk ke rumah korban SW (38) dengan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar. DA dan rekannya mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung dan cincin masing-masing seberat 5 gram.
Selain emas, pelaku juga mengambil celengan berisi sekitar Rp15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, serta sejumlah dokumen penting termasuk STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Setelah menerima laporan dari korban di SPKT Polres Lampung Selatan, penyidik melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro bergerak ke lokasi persembunyian pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. DA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi, DA mengakui seluruh aksinya dan menyebut SA sebagai rekan yang turut melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Indik Rusmono menambahkan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung Selatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan kriminal agar dapat ditindak secara cepat dan tegas.***