SAIBETIK– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengungkap praktik peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025), dua pelaku yang terlibat penyalahgunaan sabu berhasil dibekuk.
Pelaku pertama, EC (38), pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, merupakan buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba. Sementara pelaku kedua, H (43), adalah sopir truk yang juga pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.
Penangkapan berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik EC yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB. Meski sempat mengaku telah meninggalkan dunia narkoba, pengakuan itu terbantahkan setelah polisi menemukan sebungkus sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan di dalam batang rokok.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan EC. Kepada petugas, EC mengaku menyembunyikan sabu di batang rokok agar tidak terdeteksi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa EC baru saja menjual sabu kepada H. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap H di lokasi penggalian tanah di Pekon Bumiratu. Saat digeledah, sabu yang dibeli dari EC ditemukan di balik jok mobilnya, beserta alat hisap sabu. H mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok sabu di Pringsewu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***