• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Desakan Hentikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pendidikan SMA/SMK Di Bandar Lampung

Melda by Melda
14/08/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Desakan Hentikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pendidikan SMA/SMK Di Bandar Lampung

SAIBETIK – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD), yang juga Ketua DPD Gerindra Lampung, didesak untuk segera menghentikan kebijakan yang disebut merugikan dunia pendidikan menengah atas dan sederajat di Kota Bandar Lampung. Desakan ini datang dari praktisi pendidikan Arief Mulyadin, yang menilai RMD seakan memberi ruang bagi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam melangkah di luar batas kewenangan pendidikan.

Arief menilai Eva, yang dijuluki sebagian pihak sebagai The Killer Policy, telah menyalahi aturan dengan tidak menyerahkan izin administratif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Lebih jauh lagi, Eva disebut tidak berkoordinasi dengan dinas tersebut, namun justru menggerakkan aparatur kecamatan untuk melakukan pendataan siswa SMA/SMK swasta secara door to door.

“Seharusnya RMD bisa menghentikan praktik yang melanggar ini. Apalagi komunikasi harusnya lebih mudah karena Gerindra juga partai pengusung Eva. Posisi gubernur punya kewenangan penuh terhadap SMA dan SMK, sementara Eva hanya wali kota,” kata Arief pada Rabu, 13 Agustus 2025.

BeritaTerkait

Heboh! SMA Siger 2 Eva Dwiana Kebagian Makan Bergizi Gratis Meski Belum Terdaftar Dapodik, Publik Pertanyakan Transparansi Program

Ironi Pendidikan di Lampung: Guru Bela Sekolah Bermasalah, Murid Terancam Tak Dapat Ijazah Resmi

Pengakuan dari Camat Sukarame menguatkan dugaan tersebut, bahwa pihaknya memang mendatangi sekolah untuk mencari data siswa demi sosialisasi sekolah Siger dan program beasiswa kuliah. Bahkan di wilayah Enggal dan sekitarnya, kepala sekolah mengaku sampai camat langsung datang untuk mengambil data.

Menurut Arief, langkah ini melanggar beberapa aturan, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Sejak Senin, 11 Agustus 2025, kepala SMA/SMK di Bandar Lampung merasa resah karena adanya permintaan data siswa secara by name dan by address, yang diklaim untuk program PIP (Program Indonesia Pintar). Arief menegaskan bahwa PIP adalah program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan kewenangan pemerintah kota. Bahkan sekolah swasta pun berhak mengajukan PIP bagi siswanya tanpa harus melalui Pemkot.

Arief menduga pendataan ini hanyalah dalih untuk menarik siswa dari sekolah swasta agar pindah ke sekolah Siger. Dugaan ini didukung oleh pernyataan Sunardi, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang mengingatkan sekolah swasta agar tidak memberikan data siswa kepada pihak yang tidak berwenang.

“Kalau tidak ada surat resmi, jangan berikan data. Selama ini tidak ada koordinasi dari Pemkot dengan dinas provinsi,” ujar Sunardi, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah, serta perlunya langkah tegas dari pemangku kebijakan agar hak siswa dan integritas dunia pendidikan tetap terjaga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan pelanggaran wewenangEva DwianaPendidikan LampungRahmat Mirzani Djausalsekolah siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penguatan Sinergi Pemkab Dan Kejari Lampung Utara Melalui Penandatanganan SKK Tindak Lanjut LHP BPK RI

Next Post

Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa

Next Post
Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa

Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa

RMD dan Eva Dwiana Diduga Bersekongkol “Suntik Mati” SMA/SMK Swasta

RMD dan Eva Dwiana Diduga Bersekongkol “Suntik Mati” SMA/SMK Swasta

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tiga Kecamatan Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tiga Kecamatan Tanggamus

JPO Siger Millenial Aman, Walikota Eva Dwiana Pastikan Hanya Lumut

JPO Siger Millenial Aman, Walikota Eva Dwiana Pastikan Hanya Lumut

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved