SAIBETIK– Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mempercepat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penandatanganan berlangsung di Aula Siger Setdakab Lampung Utara pada Rabu, 13 Agustus 2025, disaksikan oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni menekankan bahwa langkah ini adalah strategi penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Tujuannya, memastikan seluruh temuan BPK dapat segera diselesaikan secara cepat, tepat, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Langkah ini bukan bentuk arogansi pemerintah daerah, melainkan murni untuk kebaikan semua pihak. Kita ingin memastikan keuangan daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menegaskan bahwa kejaksaan siap mengoptimalkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi tersebut memberi mandat bagi kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam upaya penyelamatan keuangan negara, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pemerintah daerah dalam menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK. Harapan kami, tata kelola pemerintahan di Lampung Utara dapat berjalan bersih, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Kajari.
Acara ini juga dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Penandatanganan SKK ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.***