SAIBETIK – Praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, yang telah belasan tahun berkecimpung dalam pengelolaan yayasan pendidikan jenjang SMK, menyatakan kekecewaannya terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini kerap disebut publik dengan julukan The Killer Policy.
Arief menilai tindakan Eva Dwiana telah menunjukkan pelanggaran serius terhadap undang-undang serta norma moral pendidikan. Kekhawatiran ini muncul setelah kepala sekolah SMA dan SMK swasta se-Bandar Lampung merasa resah akibat kunjungan Camat dan Lurah ke sekolah mereka untuk meminta data peserta didik, yang diduga atas instruksi Wali Kota terkait sosialisasi SMA swasta ilegal bernama Siger dan program beasiswa kuliah.
Camat Sukarame, Zolahuddin, menjelaskan bahwa kunjungannya pada Rabu, 13 Agustus 2025, dimaksudkan untuk mencari data siswa secara langsung karena beberapa RT tidak memberikan informasi secara lengkap. “Sekolah mana ya itu? Iya, kita mencari data untuk sosialisasi sekolah Siger dan beasiswa kuliah, karena kadang diminta ke RT tapi alasannya tidak ada, jadi kita turun langsung agar tidak ada miskomunikasi,” jelas Zolahuddin.
Meski begitu, Arief menegaskan bahwa langkah ini terkesan culas dan tidak bermoral karena berpotensi merebut siswa dari sekolah swasta lain. “Saya kecewa dengan langkah culas Eva Dwiana. Saat penerimaan siswa di sekolah swasta belum berizin dan hanya untuk menaikkan popularitas serta kuota, Eva justru mencoba menarik siswa dengan iming-iming beasiswa hingga ke jenjang kuliah,” ujarnya.
Aparatur di salah satu kecamatan menambahkan bahwa ada perintah di grup RT untuk meminta data siswa secara rinci, termasuk nama dan alamat, sebagai acuan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Arief menegaskan bahwa iming-iming PIP hanyalah alibi untuk menarik siswa dan siswi ke SMA swasta ilegal tersebut. Menurutnya, bantuan PIP berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, bukan dari Wali Kota Bandar Lampung, dan sekolah swasta tetap berhak mengajukan PIP bagi peserta didiknya.
Arief menekankan bahwa tindakan Eva Dwiana telah melanggar banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Praktisi pendidikan itu meminta Wali Kota Eva Dwiana meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat pendidikan karena tindakan ini dinilai merugikan remaja pra-sejahtera di Bandar Lampung serta stakeholder sekolah swasta. “Jika tidak, saya yakin bukan hanya sekolah swasta, tetapi masyarakat luas akan melakukan perlawanan terhadap tindakan culas ini,” tegas Arief.***