SAIBETIK– Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMA N 1) Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, tengah menjadi sorotan terkait dugaan praktek jual beli ijazah siswa lulusan tahun ajaran 2025. Isu ini mencuat setelah sejumlah perbedaan data antara Buku Induk siswa dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah tersebut menjadi viral di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pantaulampung.com, SMA N 1 Sungkai Utara mencatat 227 siswa kelas 3 yang mengikuti proses belajar, ujian, dan menerima ijazah kelulusan. Namun, ditemukan adanya puluhan nama yang tercatat di Dapodik tidak sesuai dengan Buku Induk siswa, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik jual beli ijazah.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Sekolah SMA N 1 Sungkai Utara, Drs. Aruzi Kartawinata, M.Pd, memberikan klarifikasi saat ditemui di kediamannya, Senin, 11 Agustus 2025. Ia membantah keras adanya jual beli ijazah di sekolahnya. Menurutnya, beberapa siswa yang namanya berbeda di Dapodik dengan Buku Induk merupakan siswa yang orang tuanya mengajukan permohonan khusus agar anak mereka tetap bisa mengikuti ujian dan mendapatkan ijazah.
“Beberapa siswa memang ada permintaan dari orang tua agar anaknya bisa ikut ujian dan mendapatkan ijazah. Kami sebagai pihak sekolah memberi kesempatan tersebut sesuai prosedur yang ada,” jelas Aruzi.
Kepala sekolah menambahkan, pihak sekolah sempat khawatir proses ini bisa dianggap melanggar aturan administrasi pendidikan. Oleh karena itu, sekolah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memperbaiki data Dapodik yang berbeda, termasuk menarik atau menghapus data siswa yang dianggap tidak valid. Selain itu, kelebihan ijazah yang tercetak juga telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi sebagai langkah antisipatif.
“Tidak ada jual beli ijazah di sekolah kami. Puluhan nama yang sempat berbeda di Dapodik sudah kami minta dihapus, dan ijazah kelebihan yang tercetak sudah kami kembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meskipun begitu, isu ini masih menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan pengawasan administrasi pendidikan di sekolah tersebut. Beberapa orang tua dan alumni meminta pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi resmi melalui media atau forum terbuka agar masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil dan tidak timbul kesalahpahaman.
Pihak sekolah juga diharapkan melakukan evaluasi internal terkait pengelolaan data siswa agar kesalahan administratif tidak terjadi di masa depan. Langkah ini penting untuk menjaga reputasi SMA N 1 Sungkai Utara sebagai lembaga pendidikan yang kredibel dan profesional, serta memastikan tidak ada praktik tidak etis yang bisa merugikan siswa maupun masyarakat.***