SAIBETIK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempercepat proses pengungkapan dan penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi IV DPR-RI, SUD. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021.
Ketua LSM GMBI Lampung, Heri Prasojo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Ia mempertanyakan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara cepat dan transparan. “Ada apa dengan KPK? Bukankah sudah jelas dugaan keterlibatan SUD dalam perkara korupsi pengadaan X-Ray tersebut? Lambatnya proses ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dirilis KPK, kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 82 miliar. KPK juga telah mengeluarkan kebijakan pencekalan terhadap enam warga negara Indonesia agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan berlangsung.
Heri menegaskan bahwa KPK harus menunjukkan keberanian dalam mengambil langkah tegas. Menurutnya, lambatnya proses hukum hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. “KPK bukan hanya terlihat lambat, tapi juga seolah ragu mengambil langkah cepat dan tepat dalam kasus ini. Padahal kerugian negara sangat besar dan harus segera diselamatkan,” tegasnya.
LSM GMBI berharap KPK tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Mereka menuntut proses hukum yang transparan, akuntabel, dan segera memberikan kepastian hukum kepada publik.***