SAIBETIK– Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian 85 baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kelima pelaku berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya warga Kecamatan Semaka.
Selain kelima pelaku tersebut, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri saat penyergapan, yaitu WA, EK, dan AW. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) pagi, setelah polisi menerima laporan adanya pencurian aki atau baterai PLTS di Pekon Wargomulyo.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan memergoki satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor. Saat dihentikan, tiga pelaku yang mengendarai motor langsung kabur ke arah perkebunan, sementara lima orang yang berada di dalam mobil berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, dan satu set peralatan kunci di bak mobil. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat nomor, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, serta dua baterai inverter PLTS.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat, sehingga pelaku dapat segera ditangkap. “Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Terima kasih kepada masyarakat atas laporan yang membantu,” ujarnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan akan terus memburu tiga pelaku lainnya hingga tertangkap.***