• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 9, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tega Curi Ponsel Saat Teman Tidur, Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi

Melda by Melda
07/08/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Tega Curi Ponsel Saat Teman Tidur, Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi

SAIBETIK– Sebuah persahabatan diwarnai pengkhianatan ketika seorang pemuda asal Pekon Podomoro, AG (24), nekat mencuri ponsel milik temannya sendiri yang sedang tertidur. Akibat perbuatannya, AG kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, saat Sutrino tertidur di pendopo Pringsewu usai berkumpul dengan teman-temannya. Ketika terbangun, ia mendapati ponsel Oppo Reno 11 F miliknya yang ditaksir seharga Rp4,6 juta telah hilang dari dalam tas.

BeritaTerkait

Gerakan Pangan Murah Perdana di Lampung, 2 Ton Beras Premium Ludes dalam Dua Jam

Polres dan Kejari Pringsewu Perkuat Sinergi: Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan Jadi Prioritas

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak ponsel tersebut yang ternyata dikuasai oleh AG. Dalam pemeriksaan, AG mengaku tergoda mencuri lantaran melihat temannya dalam keadaan mabuk dan tak sadar. Ia menyebut kebutuhan ekonomi mendesak menjadi pemicu, karena ponsel lamanya telah ia gadaikan.

Lebih ironis lagi, setelah mencuri, AG masih berpura-pura peduli. Ia ikut mengantar Sutrino mencari bantuan ke seorang dukun untuk “melacak” ponsel yang ia ambil sendiri.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” kata AKP Johannes, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dalam pengakuannya kepada polisi, AG menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ujarnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalPringsewupencurianPersahabatanDikhianatiPolresPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Kunjungan Kerja ke Pringsewu, Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Pemprov Lampung Dorong Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Layanan Masyarakat

Next Post
Pemprov Lampung Dorong Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Layanan Masyarakat

Pemprov Lampung Dorong Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Layanan Masyarakat

Prajurit Yonif 7 Marinir Ikuti Gelar Pasukan Operasional di Jawa Barat

Prajurit Yonif 7 Marinir Ikuti Gelar Pasukan Operasional di Jawa Barat

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Pencemaran Limbah Kulit Bawang di Sungai Pasir Gintung

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Pencemaran Limbah Kulit Bawang di Sungai Pasir Gintung

Bupati Tanggamus Sambut Tim Penilai TPA Kalimiring dan Adipura dari KLHK

Bupati Tanggamus Sambut Tim Penilai TPA Kalimiring dan Adipura dari KLHK

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap Pencuri Toko Sparepart, Bobol Atap Demi Uang Rp2,8 Juta

Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap Pencuri Toko Sparepart, Bobol Atap Demi Uang Rp2,8 Juta

08/08/2025
Gerakan Pangan Murah Perdana di Lampung, 2 Ton Beras Premium Ludes dalam Dua Jam

Gerakan Pangan Murah Perdana di Lampung, 2 Ton Beras Premium Ludes dalam Dua Jam

08/08/2025
Bupati Tanggamus Paparkan Arah Pembangunan 2025–2029 dalam Paripurna DPRD

Bupati Tanggamus Paparkan Arah Pembangunan 2025–2029 dalam Paripurna DPRD

08/08/2025
Tekab 308 Polsek Palas Bekuk Pencuri Mesin Traktor, Satu Pelaku Masih Buron

Tekab 308 Polsek Palas Bekuk Pencuri Mesin Traktor, Satu Pelaku Masih Buron

08/08/2025
Pemkab Lampung Selatan Gelar Sarasehan Hukum: Kepala Desa Diminta Waspadai Jerat Hukum Dana Desa

Pemkab Lampung Selatan Gelar Sarasehan Hukum: Kepala Desa Diminta Waspadai Jerat Hukum Dana Desa

08/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved