SAIBETIK– Sebuah persahabatan diwarnai pengkhianatan ketika seorang pemuda asal Pekon Podomoro, AG (24), nekat mencuri ponsel milik temannya sendiri yang sedang tertidur. Akibat perbuatannya, AG kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, saat Sutrino tertidur di pendopo Pringsewu usai berkumpul dengan teman-temannya. Ketika terbangun, ia mendapati ponsel Oppo Reno 11 F miliknya yang ditaksir seharga Rp4,6 juta telah hilang dari dalam tas.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak ponsel tersebut yang ternyata dikuasai oleh AG. Dalam pemeriksaan, AG mengaku tergoda mencuri lantaran melihat temannya dalam keadaan mabuk dan tak sadar. Ia menyebut kebutuhan ekonomi mendesak menjadi pemicu, karena ponsel lamanya telah ia gadaikan.
Lebih ironis lagi, setelah mencuri, AG masih berpura-pura peduli. Ia ikut mengantar Sutrino mencari bantuan ke seorang dukun untuk “melacak” ponsel yang ia ambil sendiri.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” kata AKP Johannes, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam pengakuannya kepada polisi, AG menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ujarnya.***