• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Desember 25, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Disetujui Tanpa Paripurna, DPRD Bandar Lampung Diduga Legalkan SMA Swasta Siger yang Masih Ilegal

Melda by Melda
04/08/2025
in PENDIDIKAN
Disetujui Tanpa Paripurna, DPRD Bandar Lampung Diduga Legalkan SMA Swasta Siger yang Masih Ilegal

SAIBETIK- Tanpa paripurna dan tanpa transparansi penuh, DPRD Kota Bandar Lampung disinyalir telah memberi lampu hijau kepada SMA Swasta Siger — sebuah sekolah swasta yang hingga kini status perizinannya belum jelas secara hukum.

Sekolah ini disebut-sebut sebagai inisiatif Pemkot Bandar Lampung yang digawangi langsung oleh Wali Kota, dengan dukungan senyap dari sejumlah legislator. Menurut informasi dari orang tua siswa, kegiatan belajar akan dimulai pada Senin, 4 Agustus 2025. Seluruh perlengkapan siswa ditanggung, namun legalitas sekolah ini masih jadi pertanyaan besar.

Polemik mencuat karena pembangunan sekolah ini belum menunjukkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

BeritaTerkait

Musda XI Golkar Lampung Selatan, Momentum Konsolidasi dan Pemilihan Ketua Baru

Peringati Hakordia 2025, ASDP Tegaskan Tata Kelola Bersih dan Layanan Publik Terpercaya

Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
PP RI Nomor 66 Tahun 2010
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Selain itu, wali murid juga menyebut bahwa Ketua Yayasan SMA ini adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Namun belum jelas apakah yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN atau sudah pensiun — hal yang penting untuk menilai kesesuaian dengan Permendikdasmen terbaru.

Kritik tajam juga mengarah pada proses persetujuan DPRD. Persetujuan sekolah yang menggunakan anggaran publik seharusnya melalui paripurna, apalagi bila berpotensi membebani APBD dan menyangkut proses pembangunan jangka panjang.

Sayangnya, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga belum menunjukkan bukti kuat soal perizinan. Meski Kepala Dinas Thomas Amirico sudah memanggil pihak terkait, belum ada kejelasan resmi yang diumumkan.

Di tengah peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, keputusan yang dianggap terburu-buru ini justru dinilai mencederai prinsip-prinsip hukum dan demokrasi. Rapat paripurna yang seharusnya menjadi forum tertinggi musyawarah kebijakan kini dikesampingkan.

Sikap internal DPRD pun terpecah. Yuhadi dari Fraksi Golkar mengklaim bahwa anggaran sekolah ini sudah dihitung, sementara Asroni Paslah membantah keras. Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS saja belum dilakukan dan belum ada pengesahan anggaran untuk sekolah tersebut.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas, tapi juga membuka ruang diskusi luas: apakah sebuah sekolah yang belum sah menurut regulasi bisa mendapat legitimasi hanya karena digagas oleh pemerintah daerah?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarlampungDPRDLampungPemkotLampungPolemikPendidikanSMAIlegalTransparansiAnggaran
ShareTweetSendShare
Previous Post

Satgas Damai Cartenz Kunjungi Kampung Apom Kiwirok, Salurkan Bibit dan Alat Tulis untuk Anak-anak

Next Post

Pemkab Tanggamus Dorong Transformasi Layanan Publik Lewat Aplikasi SI MOLEK

Next Post
Pemkab Tanggamus Dorong Transformasi Layanan Publik Lewat Aplikasi SI MOLEK

Pemkab Tanggamus Dorong Transformasi Layanan Publik Lewat Aplikasi SI MOLEK

Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Ambon Gelar Porseni untuk Pegawai dan Warga Binaan

Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Ambon Gelar Porseni untuk Pegawai dan Warga Binaan

Semarak HUT RI ke-80, Lomba Melukis di Kelurahan Bumi Agung Tanamkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke-80, Lomba Melukis di Kelurahan Bumi Agung Tanamkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Miras di Aset Pemda Way Tenong

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Miras di Aset Pemda Way Tenong

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus Kalibata

19/12/2025

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan

18/12/2025
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

18/12/2025
Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

18/12/2025
118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

18/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved