SAIBETIK — Meski berstatus ilegal, SMA Swasta Siger tetap melanjutkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan bahkan siap memulai kegiatan belajar mengajar pada Senin, 4 Agustus 2025.
Langkah kontroversial ini mendapat sorotan publik lantaran justru didukung oleh DPRD Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, seperti diungkap oleh sejumlah wali murid.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang dijuluki “The Killer Policy”, dituding nekat melanggar regulasi demi memuluskan pendirian SMA tersebut. Padahal, secara legal, sekolah itu belum mengantongi izin dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
- Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Menurut wali murid yang ditemui, Ketua Yayasan SMA Siger merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, yang meyakinkan para orang tua bahwa operasional sekolah tersebut telah mendapat restu politik dan birokrasi.
“Senin, alhamdulillah, sudah mulai kegiatan belajar mengajar,” ujar salah satu wali murid, Minggu, 3 Agustus 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, memilih bungkam dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Ketua DPRD, Bernas.
Ketua DPRD Bernas tak membantah. Ia justru membenarkan adanya dukungan resmi DPRD terhadap keberadaan sekolah tersebut, seraya melempar bola ke Dinas Pendidikan Provinsi.
“Kalau dari kami sudah menyetujui, enggak tahu kalau dari Dinas Pendidikan Provinsi. Coba tanyakan langsung,” tulis Bernas lewat pesan singkat.
Namun hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.
Keputusan yang didukung oleh pejabat dan wakil rakyat ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang pembiaran pelanggaran hukum demi kepentingan politik dan citra pribadi. Momentum kemerdekaan RI ke-80 justru diwarnai ironi: pejabat mengajarkan publik bahwa aturan bisa diterobos asal ada dukungan politik.***