SAIBETIK – Dalam upaya memperkuat literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Kalianda menggandeng LBH BOW & Partners LAW Firm untuk menggelar penyuluhan hukum gratis bagi 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (30/7/2025).
Acara yang berlangsung di aula lapas ini dibuka oleh Kasubsi Registrasi, Made, yang menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap warga binaan. Menurutnya, pengetahuan tentang hak dan kewajiban merupakan bagian dari proses pembinaan yang tidak kalah penting dari aspek lainnya.
Turut hadir Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, yang dalam paparannya mengajak para WBP untuk berani menyuarakan kebenaran di dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa keberanian dalam menyampaikan fakta adalah kunci untuk mendapatkan keadilan di ruang sidang.
Antusias WBP Tinggi, Penyuluhan Interaktif
Sesi penyuluhan berlangsung penuh semangat dan interaktif. Para WBP aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari prosedur hukum hingga hak-hak konstitusional mereka. LBH BOW & Partners memberikan cenderamata kepada peserta yang berhasil menjawab kuis dan pertanyaan dengan benar sebagai bentuk apresiasi.
“Penyuluhan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga memulihkan rasa percaya diri dan keberanian warga binaan untuk memperjuangkan haknya,” ujar Prabowo.
Komitmen Pembinaan dan Keadilan Inklusif
Pihak Lapas dan LBH sepakat bahwa kegiatan semacam ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Tujuannya, agar pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang humanis dan inklusif.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kalianda dan LBH BOW & Partners. Perjanjian ini menjadi payung resmi kolaborasi bantuan hukum di bawah naungan Mahkamah Agung RI, guna memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan seperti WBP.***