SAIBETIK– Kasus beras oplosan makin menguatkan alarm bahaya atas krisis integritas dalam rantai distribusi pangan nasional. Presiden Prabowo Subianto pun angkat suara, memerintahkan tindakan tegas untuk melindungi rakyat dari praktik curang yang merugikan secara luas.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat. Ia mengungkap bahwa hasil investigasi gabungan bersama Kementerian Pertanian terhadap 232 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi menunjukkan fakta mengejutkan.
“Sebanyak 189 merek tidak sesuai dengan mutu beras yang ditentukan. Ini meliputi kategori beras premium dan medium,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Hasil lebih rinci menunjukkan 71 sampel beras tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel lainnya menyimpang pada berat kemasan. Bahkan, ada 19 merek yang melanggar tiga aspek sekaligus—tak sesuai SNI, melebihi HET, dan berat di bawah standar.
Empat Produsen Besar Naik Penyidikan
Dari hasil pendalaman dan uji laboratorium, Polri mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap empat produsen besar, yakni: PT FS, PT WPI, SY, dan SR.
“Total sudah ada 16 produsen yang kami klarifikasi. Empat di antaranya resmi naik ke penyidikan karena kuat dugaan keterlibatan dalam praktik oplosan,” tegas Kapolri.
Pemeriksaan melibatkan 39 saksi dan 4 ahli, disertai dengan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dari lokasi produksi dan gudang. Garis polisi pun telah dipasang sebagai bagian dari proses hukum.
Modus di Daerah: Dari Beras Reject ke SPHP
Kasus serupa juga ditemukan di berbagai wilayah. Di Riau, modus oplosan menggunakan beras reject yang diproses ulang menjadi beras medium, kemudian dikemas ulang dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Di Kalimantan Timur, Polri menyita sekitar 4 ton beras yang diduga hasil oplosan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi kejahatan terhadap rakyat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, sesuai instruksi Presiden bahwa pangan harus dijaga kualitas dan distribusinya,” tegas Kapolri menutup pernyataan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan dugaan beras tidak layak konsumsi yang dijual di pasaran. Upaya bersama antara pemerintah dan publik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap distribusi bahan pokok.***