• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juni 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Darurat Asap di Lampung, Polda Kerahkan Tim Khusus Karhutla dan Imbau Warga Waspada

Melda by Melda
26/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Darurat Asap di Lampung, Polda Kerahkan Tim Khusus Karhutla dan Imbau Warga Waspada

SAIBETIK— Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Provinsi Lampung. Satelit milik NASA melalui sistem Fire Risk Management System (FRMS) mendeteksi peningkatan titik api di berbagai lokasi. Kondisi ini menandai situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengkhawatirkan.

Pemerintah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai 16 Juli 2025. Kebijakan ini diambil karena lahan yang terbakar terus meluas dan sulit dikendalikan, khususnya di kawasan hutan produksi dan sekitar jalur tol yang rawan terbakar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mengatasi bencana ini. “Kami mengajak pengelola tol, aparat desa, hingga warga sekitar untuk melaporkan segera bila menemukan titik api,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

BeritaTerkait

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Kembali Jadi Sorotan, Abdullah Sani Minta Mabes Polri Turun Tangan

Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas, Eka Afriana Telah Dimintai Keterangan oleh Penyidik

Polda Lampung juga meminta dukungan dari BMKG untuk rutin memperbarui informasi cuaca dan potensi hotspot. Langkah ini dianggap vital agar tim lapangan dapat bergerak cepat dan tepat.

Yuyun juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana tegas. “Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan bisa dipenjara hingga 15 tahun dan didenda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau di mana angin kencang bisa mempercepat penyebaran api.

“Api bisa membesar dalam hitungan menit. Jangan lakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, apalagi dengan sengaja,” kata Yuyun.

Ia juga menyoroti kawasan Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur sebagai wilayah rawan kebakaran yang harus menjadi perhatian khusus.

“Mari kita jaga hutan sebagai warisan generasi mendatang. Jangan biarkan api menghancurkan masa depan,” tutupnya.

Mari bersama kirimkan doa dan bantuan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap dan kebakaran lahan di Sumatera.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: DaruratAsapKarhutlaLampungMusimKemarauPoldaLampungWayKambas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menuju WBK, Rutan Ambon Dapat Dukungan Langsung dari Irwil IV dan Kakanwil Ditjenpas

Next Post

Bhayangkari Nusantara 2025 Resmi Dibuka, Lokasari dan Rombongan Tampilkan Semangat UMKM dan Budaya

Next Post
Bhayangkari Nusantara 2025 Resmi Dibuka, Lokasari dan Rombongan Tampilkan Semangat UMKM dan Budaya

Bhayangkari Nusantara 2025 Resmi Dibuka, Lokasari dan Rombongan Tampilkan Semangat UMKM dan Budaya

SMKN 1 Kotabumi Raih Juara I Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Provinsi, Lampung Utara Kembali Ukir Prestasi

SMKN 1 Kotabumi Raih Juara I Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Provinsi, Lampung Utara Kembali Ukir Prestasi

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi Sekolah Swasta: Solusi Edukasi atau Kebijakan Depresi Pemkot Bandar Lampung?

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi Sekolah Swasta: Solusi Edukasi atau Kebijakan Depresi Pemkot Bandar Lampung?

Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Pagi Bersama

Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Pagi Bersama

Resmi Dilantik, Dwi Pribadi Jabat Dirut Baru BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera

Resmi Dilantik, Dwi Pribadi Jabat Dirut Baru BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera

No Result
View All Result

Berita Terbaru

PSSLS Dorong Pariwisata dan UMKM Lewat Event Nguntir Bareng Miniatur Jati Agung

PSSLS Dorong Pariwisata dan UMKM Lewat Event Nguntir Bareng Miniatur Jati Agung

17/06/2026
Pringsewu Perkuat Ketahanan Pangan, Mocaf Jadi Andalan Ekonomi Daerah

Pringsewu Perkuat Ketahanan Pangan, Mocaf Jadi Andalan Ekonomi Daerah

17/06/2026
Pringsewu Kembali Raih Opini WTP, Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pringsewu Kembali Raih Opini WTP, Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

17/06/2026
Dari Jalan Rusak hingga SMA Siger, Ini Isi Surat Terbuka untuk Wali Kota Eva Dwiana

Dari Jalan Rusak hingga SMA Siger, Ini Isi Surat Terbuka untuk Wali Kota Eva Dwiana

17/06/2026
Bupati Egi Apresiasi Grebeg Suro Sidoharjo: Budaya Harus Tetap Lestari

Bupati Egi Apresiasi Grebeg Suro Sidoharjo: Budaya Harus Tetap Lestari

17/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved