SAIBETIK— Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Lampung menunjukkan peran aktif dalam membela hak nelayan dengan mendampingi korban pencurian speedboat asal Pulau Pahawang saat melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Senin (20/07/2025).
Pengurus DPD HNSI Lampung, Ozhi Mahrozi, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Selasa pagi, 15 Juli 2025, ketika seorang nelayan melaporkan kehilangan speedboat miliknya. Laporan tersebut segera disebarluaskan melalui grup WhatsApp HNSI Lampung Selatan guna memobilisasi perhatian para nelayan pesisir.
Ketua HNSI Lampung Selatan, Sobri, langsung merespons cepat dengan menyebarkan informasi dan foto speedboat ke berbagai jaringan nelayan di wilayah Kunjir, Kalianda, Rajabasa, dan Bakauheni. Upaya ini membuahkan hasil hanya berselang beberapa jam.
Sekitar pukul 07.00 WIB, seorang nelayan Dusun Belebu, Desa Totoharjo, mencurigai adanya speedboat asing yang bersandar di Pantai Belebu. Anggota HNSI setempat, Roni, membandingkan fisik kapal dengan foto yang tersebar dan mendapati kecocokan.
Mewaspadai kemungkinan pelaku membawa senjata api, HNSI segera menghubungi Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Lampung. Berkat jarak lokasi yang relatif dekat dari markas Ditpolair, tim langsung bergerak cepat ke lokasi.
Petugas menemukan seorang pria berinisial E di sekitar speedboat dan langsung melakukan interogasi. Namun, E tampak gugup dan tak mampu memberikan penjelasan jelas terkait kepemilikan dan tujuan penggunaan kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa E berasal dari Semarang dan mengaku hendak membawa speedboat ke wilayah Lampung Timur. Namun aksinya terhenti berkat kewaspadaan nelayan lokal dan kerja sama antarkomunitas pesisir.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Bripka Joko Sufriadi dari Ditpolair Polda Lampung.
Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya peran komunitas nelayan dalam menjaga keamanan laut, sekaligus bukti kekompakan antara masyarakat dan aparat dalam menangani kejahatan di wilayah pesisir.***