SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi meluncurkan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya konkret mempercepat pembangunan ekonomi kerakyatan di tingkat pekon dan kelurahan.
Acara peluncuran yang digelar Senin, 21 Juli 2025, di Gedung Serba Guna Islamic Centre, Kota Agung ini ditandai dengan penyerahan Akta Hukum Usaha (AHU) kepada 20 koperasi perwakilan dari 20 kecamatan, dari total 302 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah terbentuk.
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dijadwalkan langsung menyerahkan AHU secara simbolis, disaksikan oleh empat notaris yang terlibat dalam pembuatan akta koperasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar membentuk koperasi, tetapi membangun fondasi ekonomi rakyat yang legal, berdaya, dan berkelanjutan.
“Koperasi bukan hanya wadah simpan-pinjam, tapi jembatan menuju kemandirian ekonomi desa. Dengan legalitas yang sah, koperasi akan lebih dipercaya masyarakat dan lebih mudah menjalin kemitraan dengan pemerintah, perbankan, maupun dunia usaha,” ujarnya mewakili Bupati.
20 Koperasi Penerima Simbolis AHU antara lain:
- KDMP Air Naningan – Ketua: Ahmad Jaelani
- KDMP Sanggi Bidal – Ketua: Mhd Sarful
- KDMP Banjar Masin Bulok – Ketua: Jufroni
- KDMP Putih Doh Cukuh Balak – Ketua: Muzalul
- KDMP Purwodadi Gisting – Ketua: Frenqki
- … (dan lainnya dari seluruh kecamatan di Tanggamus)
Peluncuran Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi penggerak roda ekonomi lokal, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang kuat secara kelembagaan dan inklusif terhadap potensi daerah.
Dengan target legalisasi penuh untuk seluruh 302 koperasi yang tersebar di desa dan kelurahan se-Kabupaten Tanggamus, program ini diharapkan menjadi model penguatan ekonomi berbasis komunitas yang bisa ditiru oleh daerah lain di Indonesia.***