SAIBETIK— Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Kebebasan Pembelian Pakaian Seragam Sekolah untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen transparansi dan perlindungan terhadap hak wali murid agar tidak terbebani oleh kewajiban pembelian seragam dari tempat tertentu yang kerap menimbulkan keluhan.
Bebas Pilih Tempat Beli, Asalkan Sesuai Aturan
Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa pembelian seragam tidak harus dilakukan di koperasi sekolah atau tempat tertentu.
“Siswa dan wali murid bebas membeli seragam di mana saja — bisa di pasar, toko seragam, atau menjahit sendiri, selama sesuai dengan ketentuan warna dan model resmi,” ujar Thomas pada Jumat (18/7/2025).
Kebijakan ini juga merespons keresahan publik terhadap dugaan praktik ‘penunjukan tempat pembelian’ yang dianggap merugikan secara ekonomi.
Transparansi Jadi Kunci
Menurut Thomas, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus kesan monopoli dan menciptakan iklim pendidikan yang jujur, terbuka, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik.
“Kepercayaan masyarakat adalah fondasi penting dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. Tidak boleh ada lagi praktik tersembunyi yang membebani wali murid,” tegasnya.
Aturan Jelas, Tidak Ada Penjualan Langsung di Sekolah
Melalui surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menghimbau seluruh kepala sekolah dan pihak terkait agar:
- Tidak menjual seragam secara langsung di sekolah,
- Kecuali dalam kondisi tertentu yang mendapat izin resmi dan dilakukan secara transparan.
Dengan edaran ini, Pemprov berharap proses awal tahun ajaran baru berjalan lebih lancar tanpa polemik seragam seperti tahun-tahun sebelumnya.
Isi Pokok Surat Edaran Seragam Sekolah:
- Penanaman jiwa nasionalisme dan kedisiplinan melalui seragam.
- Seragam bertujuan membangun kebersamaan, persatuan, dan kesetaraan.
- Sekolah wajib menyusun peraturan seragam berdasarkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
- Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab wali murid.
- Orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat pembelian seragam.