SAIBETIK— Polemik pendirian SMA SIGER oleh Yayasan Prakarsa Bunda terus memantik kontroversi. Terbaru, Laskar Muda Lampung (LADAM) secara tegas meminta DPRD Kota Bandar Lampung, khususnya Komisi V, untuk menghentikan operasional sekolah tersebut dan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan pendanaannya.
Panglima LADAM, Misrul, menilai pendirian SMA SIGER yang disebut-sebut merupakan gagasan dari Wali Kota Bandar Lampung, diduga menabrak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang mengatur bahwa yayasan tidak boleh dibentuk oleh institusi pemerintah.
“Yayasan bukan milik pemerintah. Ini sudah melanggar aturan. Apalagi informasinya, Ketua Yayasan adalah adik dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana,” tegas Misrul, Kamis, 17 Juli 2025.
LADAM juga menyoroti belum adanya koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait input Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika tak tercatat di sistem Dapodik, maka legitimasi ijazah siswa SMA SIGER berisiko tak diakui secara nasional.
“Anak-anak bisa dianggap tak pernah bersekolah secara resmi. Ini ancaman nyata bagi masa depan mereka,” lanjutnya.
Tak hanya itu, LADAM juga mempertanyakan sumber pendanaan operasional sekolah. Jika benar menggunakan APBD Kota Bandar Lampung, maka menurut LADAM, penggunaannya wajib melalui persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.
“Kalau belum disetujui dewan, maka ini bentuk penyalahgunaan anggaran publik,” katanya.
Lebih jauh, LADAM menyebut kehadiran SMA SIGER justru menggerus eksistensi sekolah-sekolah swasta yang selama ini aktif menerima siswa dari program Bina Lingkungan (Biling). Mereka juga menuding Pemkot tidak lagi menyalurkan dana BOSDA ke sekolah bina lingkungan, namun justru membangun sekolah baru.
“Ini ironi. Swasta yang sudah lama menopang akses pendidikan justru dikesampingkan,” jelas Misrul.
Pihak LADAM bahkan mencurigai adanya skenario jangka panjang untuk mengelola dana BOS dan hibah pendidikan secara privat setelah masa jabatan wali kota dan kepala dinas pendidikan berakhir.
“Ketika mereka tak menjabat lagi, yayasan ini bisa jadi ladang pengelolaan dana besar. Ini harus diusut,” tandasnya.
Di akhir pernyataan, LADAM mendesak DPRD Kota Bandar Lampung segera bertindak tegas. Mereka menuntut penghentian operasional SMA SIGER dan audit penuh terhadap aliran dana serta keabsahan yayasan.
“Demi pendidikan yang adil dan akuntabel di Bandar Lampung, sekolah ini harus dihentikan karena melanggar hukum dan berpotensi disalahgunakan,” pungkasnya.***