SAIBETIK— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu (16/7), dan DY kini ditahan di Rutan Polres.
DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, dilaporkan oleh istrinya sendiri, YN (28), dengan laporan polisi nomor LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, termasuk kronologi kekerasan terakhir yang terjadi pada 4 Maret 2025 di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.
“Korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Kejadian dipicu oleh pelaku yang marah saat korban menagih uang angsuran bank,” ujar AKP Johannes.
Korban juga menyebut kekerasan tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Ia sudah lama mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga, hingga akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Selama proses penyelidikan, DY tidak kooperatif. Upaya mediasi oleh kepolisian sempat dilakukan, namun pelaku kabur ke Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga memperlambat proses hukum.
DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.***