• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, April 25, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Melda by Melda
17/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

SAIBETIK— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu (16/7), dan DY kini ditahan di Rutan Polres.

DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, dilaporkan oleh istrinya sendiri, YN (28), dengan laporan polisi nomor LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, termasuk kronologi kekerasan terakhir yang terjadi pada 4 Maret 2025 di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.

BeritaTerkait

Sinergi Pengawas dan Aparat: Kunjungan Bawaslu ke Polres Pringsewu Ungkap Strategi Baru Jaga Pemilu 2025 Lebih Aman

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

“Korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Kejadian dipicu oleh pelaku yang marah saat korban menagih uang angsuran bank,” ujar AKP Johannes.

Korban juga menyebut kekerasan tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Ia sudah lama mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga, hingga akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Selama proses penyelidikan, DY tidak kooperatif. Upaya mediasi oleh kepolisian sempat dilakukan, namun pelaku kabur ke Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga memperlambat proses hukum.

DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KasusKDRTPringsewuKDRTPenghapusanKDRTPolresPringsewuUU23Tahun2004
ShareTweetSendShare
Previous Post

BPN Pringsewu Lantik PPAT Baru, Komitmen Perkuat Layanan Pertanahan Masyarakat

Next Post

FKG UAP Segera Hadir! Kemdiktisaintek Lakukan Visitasi Evaluasi Lapangan di Pringsewu

Next Post
FKG UAP Segera Hadir! Kemdiktisaintek Lakukan Visitasi Evaluasi Lapangan di Pringsewu

FKG UAP Segera Hadir! Kemdiktisaintek Lakukan Visitasi Evaluasi Lapangan di Pringsewu

LADAM Desak DPRD Hentikan Operasional SMA SIGER, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana dan Pelanggaran Regulasi

LADAM Desak DPRD Hentikan Operasional SMA SIGER, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana dan Pelanggaran Regulasi

Bupati Lampung Selatan Egi Pratama Dikukuhkan Jadi Bendahara Umum Apkasi 2025–2030: Langkah Strategis Menuju Panggung Nasional

Bupati Lampung Selatan Egi Pratama Dikukuhkan Jadi Bendahara Umum Apkasi 2025–2030: Langkah Strategis Menuju Panggung Nasional

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan PD Pemuda Muhammadiyah 2024–2028, Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan PD Pemuda Muhammadiyah 2024–2028, Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan

Disdikbud Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai, Ajang Bergengsi Sastrawan Muda Se-Lampung

Disdikbud Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai, Ajang Bergengsi Sastrawan Muda Se-Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Membongkar Makna “Dengki Elit Politik” Lewat Perspektif Kritik Sastra

Membongkar Makna “Dengki Elit Politik” Lewat Perspektif Kritik Sastra

24/04/2026
Aset dan Dana Rp500 Juta Belum Tuntas, Dirut dan Dewas Perumda Lambar Disorot

Aset dan Dana Rp500 Juta Belum Tuntas, Dirut dan Dewas Perumda Lambar Disorot

24/04/2026
Ramdhan Buka Akses Informasi, BOSDA Siap Disalurkan Bulan Depan

Ramdhan Buka Akses Informasi, BOSDA Siap Disalurkan Bulan Depan

24/04/2026
Dana PI Cair, PT LEB Masuk Masa Panen tapi Berujung Kontroversi

Dana PI Cair, PT LEB Masuk Masa Panen tapi Berujung Kontroversi

24/04/2026
Polemik Perumda Limau Kunci, Sekda Sebut Belum Ada Laporan Resmi Masuk

Polemik Perumda Limau Kunci, Sekda Sebut Belum Ada Laporan Resmi Masuk

24/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved