• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Melda by Melda
17/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

SAIBETIK— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu (16/7), dan DY kini ditahan di Rutan Polres.

DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, dilaporkan oleh istrinya sendiri, YN (28), dengan laporan polisi nomor LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, termasuk kronologi kekerasan terakhir yang terjadi pada 4 Maret 2025 di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.

BeritaTerkait

Sepasang Kekasih Produksi Tembakau Sintetis, Omzet Capai Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Peringati HUT ke-64, IKWI Lampung Gelar Donor Darah & Diskusi KDRT: Wujud Nyata Kepedulian Sosial

“Korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Kejadian dipicu oleh pelaku yang marah saat korban menagih uang angsuran bank,” ujar AKP Johannes.

Korban juga menyebut kekerasan tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Ia sudah lama mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga, hingga akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Selama proses penyelidikan, DY tidak kooperatif. Upaya mediasi oleh kepolisian sempat dilakukan, namun pelaku kabur ke Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga memperlambat proses hukum.

DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KasusKDRTPringsewuKDRTPenghapusanKDRTPolresPringsewuUU23Tahun2004
ShareTweetSendShare
Previous Post

BPN Pringsewu Lantik PPAT Baru, Komitmen Perkuat Layanan Pertanahan Masyarakat

Next Post

FKG UAP Segera Hadir! Kemdiktisaintek Lakukan Visitasi Evaluasi Lapangan di Pringsewu

Next Post
FKG UAP Segera Hadir! Kemdiktisaintek Lakukan Visitasi Evaluasi Lapangan di Pringsewu

FKG UAP Segera Hadir! Kemdiktisaintek Lakukan Visitasi Evaluasi Lapangan di Pringsewu

LADAM Desak DPRD Hentikan Operasional SMA SIGER, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana dan Pelanggaran Regulasi

LADAM Desak DPRD Hentikan Operasional SMA SIGER, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana dan Pelanggaran Regulasi

Bupati Lampung Selatan Egi Pratama Dikukuhkan Jadi Bendahara Umum Apkasi 2025–2030: Langkah Strategis Menuju Panggung Nasional

Bupati Lampung Selatan Egi Pratama Dikukuhkan Jadi Bendahara Umum Apkasi 2025–2030: Langkah Strategis Menuju Panggung Nasional

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan PD Pemuda Muhammadiyah 2024–2028, Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan PD Pemuda Muhammadiyah 2024–2028, Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan

Disdikbud Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai, Ajang Bergengsi Sastrawan Muda Se-Lampung

Disdikbud Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai, Ajang Bergengsi Sastrawan Muda Se-Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Sendangbaru dalam Puncak 1 Suro dan Sholawat Akbar

Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Sendangbaru dalam Puncak 1 Suro dan Sholawat Akbar

18/07/2025
URGENSI PENDIDIKAN! SMA Siger dan Dilema Kebijakan Pendidikan Kota Bandar Lampung

URGENSI PENDIDIKAN! SMA Siger dan Dilema Kebijakan Pendidikan Kota Bandar Lampung

18/07/2025
Mandek di Pendaftaran, SMA Siger Ditinggalkan Warga Prasejahtera: Manajemen Tak Jelas, Kepala Sekolah Masih Misteri

Mandek di Pendaftaran, SMA Siger Ditinggalkan Warga Prasejahtera: Manajemen Tak Jelas, Kepala Sekolah Masih Misteri

18/07/2025
Ngopi Serasi di Podomoro: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi, Buka Ruang Dialog hingga Taiwan

Ngopi Serasi di Podomoro: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi, Buka Ruang Dialog hingga Taiwan

18/07/2025
Orang Tua Serbu SMA Siger 3, Sekolah Swasta Mulai Ditinggalkan?

Penerimaan Siswa Baru di SMA Siger Mandek, Panitia Masih Tunggu Instruksi Lanjutan

18/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved