SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi tanda kuatnya sinergi antara kedua lembaga dalam merumuskan arah pembangunan daerah ke depan.
Seluruh delapan fraksi di DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda ini. Dukungan tersebut menunjukkan keselarasan antara visi pembangunan yang diusung pemerintah daerah dan aspirasi politik yang dibawa oleh para wakil rakyat.
Sebelumnya, Raperda Perubahan APBD 2025 ini telah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Draf yang telah disepakati itu selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi sesuai aturan yang berlaku.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perubahan anggaran ini.
“Kritik, saran, dan rekomendasi dari DPRD adalah bahan penting dalam penyusunan kebijakan. Kami ingin pastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa persetujuan ini mencerminkan kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam meningkatkan integritas, memperkuat kinerja pemerintahan, dan mendorong kolaborasi lintas sektor.
“Ini adalah langkah bersama demi kemajuan Lampung Selatan yang kita cintai,” tutup Wabup Syaiful.***