SAIBETIK– Peredaran narkoba jenis sabu-sabu skala menengah di wilayah Pringsewu akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial RG (33), warga Pekon Margakaya, yang diduga menjadi otak di balik bisnis haram bernilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Saat itu, RG tengah melintas membawa sabu-sabu siap edar. Polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 52,99 gram, sebuah ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, penangkapan RG menjadi titik terang atas aktivitas peredaran sabu dalam jumlah besar yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RG telah mengedarkan lebih dari 6 ons sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Setiap ons sabu dibeli seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta.
“Ini bukan skala kecil. RG menjalankan bisnis narkoba yang cukup terorganisir, dengan keuntungan yang signifikan dan pola konsumsi yang mengkhawatirkan,” ujar AKP Candra, Selasa (15/7/2025).
Dari peredaran sabu itu, RG mengantongi keuntungan sekitar Rp120 juta. Ia juga disebut kerap mengonsumsi sabu dari stok yang dimilikinya, sekaligus mengalihkan sebagian besar keuntungan untuk berjudi secara daring.
“Pola hidup tersangka menunjukkan kecanduan berlapis, bukan hanya narkoba tapi juga judi online. Ini berbahaya dan jadi tantangan serius dalam penanggulangan narkotika,” tambahnya.
Yang mencengangkan, RG ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Ia sudah dua kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa, dan dikenal licin dalam menghindari kejaran aparat.
“RG memang sudah lama menjadi target. Beberapa kali lolos, tapi kali ini berhasil kita ringkus setelah pengintaian intensif,” ungkap AKP Candra.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menegaskan ancaman laten peredaran narkoba yang menyusup di tengah masyarakat. Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku lain dalam jaringan tersebut, sekaligus mengingatkan masyarakat agar turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.***