SAIBETIK— Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Kali ini, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan terhadap MR alias Pemas (22), otak dari pencurian emas seberat 83 gram milik seorang pengacara bernama Randy Kurniawan.
Residivis Kambuhan Bobol Rumah Tetangga
Aksi kriminal ini terjadi saat rumah korban ditinggal ke luar kota sejak 28 Juni 2025. Pelaku masuk dengan membongkar jendela dan teralis besi menggunakan blencong, lalu menggasak emas, uang tunai puluhan juta rupiah, dan barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
MR alias Pemas ternyata bukan pelaku baru. Ia adalah residivis tiga kali kasus pencurian dan penipuan, yang kini kembali berulah di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah itu. Hasilnya saya habiskan buat judi slot dan beli narkoba,” akunya tanpa penyesalan di hadapan awak media.
5 Pelaku Ditangkap, Satu DPO Masih Buron
Selain MR, polisi juga membekuk empat pelaku lain yang terlibat sebagai penadah:
- HI (19) – warga Pasar Madang
- RA (20) – warga Padang Ratu, Limau
- AN (16) dan DY (17) – pelajar SLTA dari Kota Agung Timur
Kedua remaja putri disebut membantu menjual emas hasil curian atas arahan HI. Salah satu dari mereka, DY, masih di bawah umur dan akan diproses sesuai UU Peradilan Anak.
“Para pelaku berperan aktif dalam menjual barang curian. Bahkan HI mengaku memberi uang Rp500 ribu kepada AN dan DY sebagai imbalan,” ujar Kompol Gigih.
Satu pelaku lainnya, berinisial IP, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Perhiasan emas: cincin, gelang, dan kalung
- Uang tunai Rp10,9 juta
- Nota pembelian emas
- Handphone berbagai merk
- Blencong, celengan tabung, dirigen air emas, dan perlengkapan lain
MR alias Pemas dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tegas, tapi Tetap Berkeadilan
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. menambahkan bahwa penanganan terhadap pelaku di bawah umur dilakukan dengan pendekatan hukum yang sesuai dan mengedepankan perlindungan anak.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan adil dan profesional. Namun khusus anak-anak, kami terapkan mekanisme sesuai dengan sistem peradilan anak,” jelasnya.
Penutup: Pesan Tegas dari Polisi
Wakapolres Kompol Gigih menegaskan bahwa Polres Tanggamus tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, apalagi yang sudah berulang kali melakukan kejahatan.
“Kami masih terus memburu satu DPO lainnya. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.***