SAIBETIK— PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 yang mewajibkan seluruh gerai dan outlet penjualan tiket penyeberangan mengisi data reservasi secara lengkap dan akurat melalui sistem e-ticketing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor KSOP Kelas IV Bakauheni dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap tiket kendaraan penyeberangan wajib mencantumkan identitas seluruh penumpang secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan dalam pengisian data akan berujung pada penolakan tiket saat proses check-in di pelabuhan.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat KSOP Kelas IV Bakauheni Nomor: UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 yang menyoroti pentingnya akurasi data penumpang dalam mendukung operasi simpatik dan sistem keamanan pelayaran nasional.
Empat poin penting dalam surat edaran ASDP:
- Wajib Isi Data Lengkap dan Akurat:
Semua gerai dan outlet tiket wajib menginput data reservasi kendaraan secara menyeluruh di sistem e-tiketing. - Identitas Penumpang Sesuai Ketentuan:
Data harus memuat jumlah penumpang dan identitas masing-masing sesuai peraturan. - Pengisian Sebelum Masuk Pelabuhan:
Data harus diisi sebelum kendaraan masuk area pelabuhan atau sebelum proses keberangkatan untuk validasi di loket/tollgate. - Sanksi Tegas untuk Pelanggaran:
Tiket tanpa data yang lengkap dan akurat akan ditolak. Kendaraan tidak akan dilayani saat check-in.
ASDP berharap surat edaran ini dapat meningkatkan disiplin serta kolaborasi seluruh mitra penjualan tiket dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa penyeberangan.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak. Surat edaran ini harus dilaksanakan sebaik mungkin demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujar perwakilan ASDP dalam keterangan resminya.***