SAIBETIK— Kontroversi menghantam kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Sejumlah pimpinan inti diduga merangkap jabatan di cabang olahraga yang mereka naungi, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, secara terbuka mengkritik hal tersebut. Ia menilai praktik rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan konflik kepentingan yang merusak profesionalitas dan integritas manajemen olahraga di Lampung.
“Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI jelas melarang rangkap jabatan. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab etis demi menjaga tata kelola yang sehat. Kalau seperti ini dibiarkan, jangan harap ada pembenahan olahraga,” tegas Amalsyah, Sabtu (12/7/2025).
Ia mendesak agar para pejabat yang melakukan rangkap jabatan segera mengundurkan diri secara sukarela. Menurutnya, kepemimpinan yang etis dan bersih menjadi fondasi utama dalam membangun prestasi olahraga.
Amalsyah juga menyebut empat nama pimpinan KONI Lampung yang diduga secara terang-terangan melanggar aturan:
- Margono – Wakil Ketua Umum I KONI Lampung, juga menjabat Sekretaris Umum Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
- Syaiful – Sekretaris Umum KONI Lampung, merangkap Ketua Umum IPSI Way Kanan.
- Agusria – Wakil Ketua Umum II, juga menjabat Sekretaris Umum IPSI Provinsi.
- Yanuar – Wakil Ketua Umum III, merangkap Ketua Umum Percasi.
“Kalau rangkap jabatan terus dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap KONI sebagai lembaga pembina olahraga yang kredibel,” pungkas Amalsyah yang juga pernah memimpin Yon Zikon 12.
Isu ini menambah tekanan bagi kepengurusan baru KONI Lampung yang seharusnya membawa semangat baru dalam mendorong prestasi atlet dan pengembangan olahraga daerah. Publik kini menantikan sikap tegas dari internal KONI maupun otoritas olahraga terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.***