SAIBETIK— Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami RG (33), warga Pekon Margakaya, yang kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu saat membawa 15 paket sabu siap edar, Kamis malam (10/7/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Gerak-gerik mencurigakan RG membuat polisi segera melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan kotak rokok berisi sabu seberat total 52,99 gram dan uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Pelaku adalah residivis kambuhan. Sudah dua kali dipenjara atas kasus yang sama, namun kembali mengedarkan sabu. Saat ini kami masih mendalami keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang lebih besar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (11/7/2025).
Selain sabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan buku tabungan. Semuanya diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika yang dijalankan RG.
Dari data kepolisian, RG pertama kali ditangkap pada tahun 2016, kemudian kembali mendekam di penjara pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali harus berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya.
Kepada penyidik, RG mengaku terpaksa mengedarkan sabu lantaran kesulitan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia memilih jalan pintas dengan risiko tinggi demi keuntungan sesaat.
Atas tindakannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ini bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan dan menangkap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Candra.***