• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Melda by Melda
12/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

SAIBETIK— Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami RG (33), warga Pekon Margakaya, yang kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu saat membawa 15 paket sabu siap edar, Kamis malam (10/7/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Gerak-gerik mencurigakan RG membuat polisi segera melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan kotak rokok berisi sabu seberat total 52,99 gram dan uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Pelaku adalah residivis kambuhan. Sudah dua kali dipenjara atas kasus yang sama, namun kembali mengedarkan sabu. Saat ini kami masih mendalami keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang lebih besar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (11/7/2025).

BeritaTerkait

Sinergi Pengawas dan Aparat: Kunjungan Bawaslu ke Polres Pringsewu Ungkap Strategi Baru Jaga Pemilu 2025 Lebih Aman

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

Selain sabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan buku tabungan. Semuanya diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika yang dijalankan RG.

Dari data kepolisian, RG pertama kali ditangkap pada tahun 2016, kemudian kembali mendekam di penjara pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali harus berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

Kepada penyidik, RG mengaku terpaksa mengedarkan sabu lantaran kesulitan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia memilih jalan pintas dengan risiko tinggi demi keuntungan sesaat.

Atas tindakannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan dan menangkap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Candra.***

Source: wahyu widodo
Tags: NarkobaPringsewuPerangNarkobaPolresPringsewuResidivisNarkoba
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Next Post

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Next Post
Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

Polres Lampung Selatan Gelar Patuh Krakatau 2025: Tertib Lalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

Polres Lampung Selatan Gelar Patuh Krakatau 2025: Tertib Lalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

10/12/2025
Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

10/12/2025
HUT Ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya yang Menginspirasi

HUT Ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya yang Menginspirasi

10/12/2025
PMI Pringsewu Resmi Kukuhkan Pengurus Kecamatan, Siap Perkuat Pelayanan Kemanusiaan 2025-2030

PMI Pringsewu Resmi Kukuhkan Pengurus Kecamatan, Siap Perkuat Pelayanan Kemanusiaan 2025-2030

10/12/2025
Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

10/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved