SAIBETIK – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Komisi II DPR RI yang mengangkat kembali isu penguasaan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN di Senayan.
Menurut Giri, pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki SGC bukan sekadar langkah teknis, tetapi merupakan upaya serius dalam menegakkan transparansi dan keadilan dalam tata kelola agraria di daerah.
“Ini langkah penting dan strategis. Kami mendukung sepenuhnya selama itu untuk masyarakat Lampung,” tegas Giri, Kamis (10/7).
Ia mengatakan, selama ini publik kerap mempertanyakan kejelasan batas dan legalitas lahan-lahan skala besar yang dikuasai oleh korporasi. Oleh karena itu, pengukuran ulang menjadi bagian penting dari proses pembenahan secara menyeluruh, termasuk evaluasi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
“Ini bukan hanya tentang SGC, tapi momentum untuk menata ulang pemanfaatan lahan oleh seluruh perusahaan besar di Lampung,” tambahnya.
Politisi Gerindra ini juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung aktif menghitung dan mempublikasikan kontribusi ekonomi perusahaan-perusahaan besar, guna memastikan keberadaan mereka benar-benar membawa manfaat bagi daerah.
“Kita harus tahu, apakah keberadaan perusahaan besar ini setimpal dengan dampak yang diberikan untuk masyarakat. Jangan sampai ada ketimpangan yang terus dibiarkan,” ujarnya.
Giri berharap, langkah ini menjadi awal baru dalam mewujudkan tata ruang yang berkeadilan dan pemanfaatan sumber daya alam yang memberi nilai tambah bagi rakyat.
“Dari sinilah kita mulai menata ulang agar pemanfaatan lahan di Lampung benar-benar mengutamakan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.***