SAIBETIK— Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kantor Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan (BPN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan membentuk Tim Terpadu Sertifikasi Tanah Wakaf, Rabu (9/7/2025).
Kolaborasi lintas sektor ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula Kejari Pringsewu, dan disaksikan oleh sejumlah tokoh pemerintah, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.
Tujuan Utama: Hapus Hambatan Administratif, Perkuat Perlindungan Hukum
Plt. Kepala Kantor Kemenag Pringsewu, H. Marwansyah, menegaskan bahwa pembentukan Tim Terpadu ini merupakan langkah nyata menjawab berbagai hambatan administratif yang selama ini menghambat proses legalisasi tanah wakaf.
“Tanah wakaf bukan sekadar aset keagamaan, tapi juga simbol kepedulian sosial dan pendidikan umat. Maka dari itu, perlu perlindungan hukum yang kuat dan proses sertifikasi yang tertib,” ujarnya.
Sinergi untuk Kepastian Hukum dan Layanan Publik
Kolaborasi tiga lembaga ini bukan hanya mempercepat proses pendaftaran, tapi juga memastikan setiap tahap dijalankan secara transparan, tertib, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan program nasional dalam memperkuat tata kelola pertanahan berbasis pelayanan publik.
“Tim Terpadu ini bukan hanya tentang percepatan sertifikasi, tapi juga bentuk komitmen bersama dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih baik, khususnya di bidang wakaf,” tambah Marwansyah.
Manfaat Jangka Panjang bagi Umat
Dengan adanya tim ini, proses pendaftaran tanah wakaf yang dulunya memakan waktu lama dan rumit, kini bisa diakses lebih mudah oleh masyarakat. Sertifikasi yang sah juga akan memastikan tanah wakaf tidak disalahgunakan dan tetap dimanfaatkan sesuai niat pewakaf.
Langkah ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang bisa direplikasi di wilayah lain, serta memperkuat komitmen daerah dalam menjaga aset umat dengan penuh tanggung jawab.***