SAIBETIK— Guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu, tiga lembaga strategis daerah—Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan—melakukan aksi kolaboratif yang konkret. Pada Rabu (9/7/2025), Kepala Kejari Pringsewu Raden Mas Bagus Wicaksono bersama Plt. Kepala Kemenag Pringsewu H. Marwansyah turun langsung meninjau Loket Pelayanan Wakaf di Kantor Pertanahan (BPN) Pringsewu.
Kedatangan keduanya disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, sekaligus menandai sinergi nyata dalam pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Fokus Peninjauan: Loket 5 Pelayanan Wakaf
Peninjauan ini difokuskan pada Loket 5, yang secara khusus melayani masyarakat dalam hal pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Loket ini merupakan bagian dari upaya BPN dalam mempercepat layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi dan mudah diakses.
“Kami ingin memastikan langsung bahwa pelayanan wakaf tidak hanya tersedia, tapi juga mudah diakses dan ramah bagi masyarakat,” ujar Kajari Bagus Wicaksono.
Sinergi Tiga Lembaga: Untuk Kepastian Hukum dan Manfaat Umat
Pembentukan Tim Terpadu ini menjadi langkah strategis lintas sektoral yang bertujuan menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas aset-aset wakaf yang ada di masyarakat.
Plt. Kepala Kemenag, H. Marwansyah menekankan pentingnya kolaborasi ini bagi kepentingan umat.
“Wakaf bukan hanya soal tanah, tetapi tentang investasi akhirat. Maka, legalitasnya harus dijaga sejak awal,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kunjungan tersebut, para pimpinan lembaga juga mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka miliki.
“Sertifikasi adalah bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap aset keagamaan yang manfaatnya bisa dinikmati lintas generasi,” jelas Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha.
Harapan: Layanan Lebih Cepat dan Kesadaran Hukum Meningkat
Dengan keberadaan Loket Pelayanan Wakaf yang kini diperkuat secara kelembagaan, diharapkan proses administrasi wakaf di Pringsewu akan semakin cepat, efisien, dan berdampak langsung bagi pengelolaan wakaf produktif di masa mendatang.
“Kami optimis, sinergi ini akan menjadi terobosan penting dalam memperkuat tata kelola aset wakaf yang lebih profesional,” tutup Kajari.***