SAIBETIK— Langkah progresif diambil oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan menghentikan penuntutan terhadap empat pengguna narkoba tanpa harus melalui proses pengadilan. Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka Restorative Justice (RJ) — upaya hukum yang lebih mengedepankan rehabilitasi daripada hukuman.
Pelepasan secara simbolis dilakukan dengan pencopotan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., pada Kamis (10/7/2025).
Ini Nama-Nama yang Dapat RJ:
- Asropi, warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau
- Heru Darmawan, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
- Verdian Refsi Maylindo, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
- Rio Triono, penyandang disabilitas, warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung
“Mereka Korban, Bukan Bandar”
Kajari Adi Fakhruddin menegaskan, keempat tersangka merupakan pengguna sekaligus korban, bukan pengedar atau bandar. Mereka juga belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Keputusan RJ ini dilakukan setelah melalui kajian dan rekomendasi dari BNN.
“Setelah SKP2, mereka langsung kami antar ke Loka Rehabilitasi Kalianda BNN. Ada yang direhabilitasi selama 3 bulan, ada juga yang sampai 6 bulan,” jelas Kajari.
Dari Rehabilitasi ke Pemberdayaan
Kejari Tanggamus tak hanya melepas, tapi juga menyiapkan program pasca-rehabilitasi. Salah satunya, Rio Triono yang merupakan penyandang disabilitas dan memiliki keahlian sebagai penerjemah bahasa isyarat. Ke depan, Rio akan diberdayakan untuk membantu instansi pemerintah.
“Kami akan gandeng OPD dan Balai Latihan Kerja (BLK) agar mantan pecandu punya keahlian dan bisa berkarya. Kita siapkan jalur pulang yang layak, bukan hanya membebaskan,” pungkas Adi Fakhruddin.
Langkah ini menjadi harapan baru bahwa penegakan hukum tak selalu harus menghukum, tapi juga membuka ruang pemulihan dan kemanusiaan. Sebuah pendekatan hukum yang lebih berpihak pada masa depan, bukan sekadar vonis masa lalu.***