• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejari Tanggamus Lepas 4 Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi: Mendorong Keadilan yang Menyembuhkan

Melda by Melda
10/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kejari Tanggamus Lepas 4 Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi: Mendorong Keadilan yang Menyembuhkan

SAIBETIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmen dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis melalui program Restorative Justice (RJ). Bertempat di Aula Kejari Tanggamus, Kamis (10/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. secara resmi melepas empat tersangka kasus narkotika untuk mengikuti program rehabilitasi dan pasca-rehabilitasi, tanpa melalui proses pengadilan.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini: Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., dan Kepala Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.


 Siapa Saja yang Dibebaskan?

Keempat tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah:

BeritaTerkait

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Hasil Dijual untuk Beli Sabu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Kilogram Ganja di Bakauheni, 90 Ribu Jiwa Terselamatkan

  1. Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kecamatan Limau
  2. Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
  3. Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
  4. Rio Triono bin Edi Subagio (alm)

 Pemulihan Bukan Penghukuman

Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari Tanggamus menegaskan bahwa proses ini bukan berarti melepas tanggung jawab, melainkan mengubah pendekatan dari penghukuman menjadi pemulihan.

“Hari ini, keempat tersangka tidak lagi menghadapi persidangan. Mereka langsung kami bawa ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani perawatan. Ada yang direhab tiga bulan, ada yang sampai enam bulan,” ujar Kajari Adi Fakhruddin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pasca-rehabilitasi, para mantan tersangka akan difasilitasi untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) sesuai minat dan potensi masing-masing.


 Dari Tahanan Menjadi Kontributor

Satu nama menarik perhatian: Rio Triono, salah satu tersangka, diketahui memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat. Kejari berencana memberdayakan Rio dalam kegiatan resmi sebagai jembatan komunikasi inklusif.

“Kami tidak hanya menyembuhkan. Kami ingin mereka punya peran di masyarakat. Rio akan kami libatkan sebagai interpreter bahasa isyarat di kegiatan kejaksaan,” tegas Kajari.


 Pesan Harapan: Masih Ada Jalan Kembali

Menutup sesi rilis, Kajari menyampaikan pesan menyentuh kepada para peserta program RJ:

“Masih belum terlambat untuk sembuh. Setelah rehabilitasi, jangan kembali ke narkoba. Kami beri kalian kesempatan untuk pulih, untuk berubah, dan untuk hidup lebih baik.”


 Keadilan yang Memulihkan

Program Restorative Justice yang diterapkan Kejari Tanggamus menjadi teladan pendekatan hukum yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga menyembuhkan dan mengembalikan harapan. Bukan hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menyelamatkan masa depan keluarga dan masyarakat.***

Source: DENI SETIAWAN
Tags: KeadilanRestoratifKejariTanggamusNarkotikaRehabilitasiNarkobaRestorativeJustice
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Hamartoni Hadiri Rakorda KPK: Lampung Utara Siap Perkuat Barisan Anti-Korupsi

Next Post

Tak Ada Panitia, Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tiba-Tiba Ditutup Jam 2 Siang

Next Post
Tak Ada Panitia, Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tiba-Tiba Ditutup Jam 2 Siang

Tak Ada Panitia, Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tiba-Tiba Ditutup Jam 2 Siang

Bukan Dihukum, Tapi Direhabilitasi: Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan 4 Tersangka Narkoba Lewat Restorative Justice

Bukan Dihukum, Tapi Direhabilitasi: Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan 4 Tersangka Narkoba Lewat Restorative Justice

Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Pelayanan di BPN Pringsewu

Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Pelayanan di BPN Pringsewu

Tiga Lembaga di Pringsewu Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

DPRD Lampung Kawal Pengukuran Ulang Lahan SGC: Awal Baru Tata Kelola Agraria yang Berkeadilan

DPRD Lampung Kawal Pengukuran Ulang Lahan SGC: Awal Baru Tata Kelola Agraria yang Berkeadilan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah, Dorong Kolaborasi untuk Desa Mandiri

Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah, Dorong Kolaborasi untuk Desa Mandiri

26/10/2025
Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Nggak Cuma Bikin Kenyang, Tapi Juga Bikin Ekonomi Makin Ngegas!

Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Nggak Cuma Bikin Kenyang, Tapi Juga Bikin Ekonomi Makin Ngegas!

26/10/2025
Heboh! Kambing Warga Pematangsawa Dimangsa Diduga Beruang, Polisi Turun Tangan

Heboh! Kambing Warga Pematangsawa Dimangsa Diduga Beruang, Polisi Turun Tangan

26/10/2025
Polsek Kota Agung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Bahan Pokok untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Polsek Kota Agung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Bahan Pokok untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

26/10/2025
Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka di Lampung, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas

Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka di Lampung, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas

26/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved