SAIBETIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmen dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis melalui program Restorative Justice (RJ). Bertempat di Aula Kejari Tanggamus, Kamis (10/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. secara resmi melepas empat tersangka kasus narkotika untuk mengikuti program rehabilitasi dan pasca-rehabilitasi, tanpa melalui proses pengadilan.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini: Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., dan Kepala Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.
Siapa Saja yang Dibebaskan?
Keempat tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah:
- Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kecamatan Limau
- Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
- Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
- Rio Triono bin Edi Subagio (alm)
Pemulihan Bukan Penghukuman
Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari Tanggamus menegaskan bahwa proses ini bukan berarti melepas tanggung jawab, melainkan mengubah pendekatan dari penghukuman menjadi pemulihan.
“Hari ini, keempat tersangka tidak lagi menghadapi persidangan. Mereka langsung kami bawa ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani perawatan. Ada yang direhab tiga bulan, ada yang sampai enam bulan,” ujar Kajari Adi Fakhruddin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pasca-rehabilitasi, para mantan tersangka akan difasilitasi untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) sesuai minat dan potensi masing-masing.
Dari Tahanan Menjadi Kontributor
Satu nama menarik perhatian: Rio Triono, salah satu tersangka, diketahui memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat. Kejari berencana memberdayakan Rio dalam kegiatan resmi sebagai jembatan komunikasi inklusif.
“Kami tidak hanya menyembuhkan. Kami ingin mereka punya peran di masyarakat. Rio akan kami libatkan sebagai interpreter bahasa isyarat di kegiatan kejaksaan,” tegas Kajari.
Pesan Harapan: Masih Ada Jalan Kembali
Menutup sesi rilis, Kajari menyampaikan pesan menyentuh kepada para peserta program RJ:
“Masih belum terlambat untuk sembuh. Setelah rehabilitasi, jangan kembali ke narkoba. Kami beri kalian kesempatan untuk pulih, untuk berubah, dan untuk hidup lebih baik.”
Keadilan yang Memulihkan
Program Restorative Justice yang diterapkan Kejari Tanggamus menjadi teladan pendekatan hukum yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga menyembuhkan dan mengembalikan harapan. Bukan hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menyelamatkan masa depan keluarga dan masyarakat.***