SAIBETIK- Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PKB, H. Nuzul Irsan, SE, menggelar Reses ke-III Tahun 2025 di Pedukuhan Talang Lahat Blok I, Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kamis (10/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Disdukcapil Tanggamus yakni Kabit Aprizal, Kepala Pekon Rajabasa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta warga dari Blok 1, 3, dan 5.
Dalam sambutannya, H. Nuzul Irsan menyoroti persoalan kependudukan di wilayah Rajabasa yang dinilai belum tertata secara administratif. Banyak warga tinggal di Rajabasa namun berdomisili resmi di luar kecamatan, bahkan di luar Kabupaten Tanggamus seperti Pringsewu dan Bandar Lampung.
“Kita tidak bisa menyelesaikan persoalan seperti jalan, penerangan, atau keamanan kalau kita belum punya legalitas wilayah. Kita butuh pengakuan secara administratif,” ujar H. Nuzul.
Isu yang Muncul:
- Keamanan: Warga berharap adanya pendekatan persuasif dan pengawasan tanpa harus menimbulkan konflik hukum.
- Infrastruktur dan Penerangan: Sebagian besar sudah menggunakan tenaga surya, namun masih ada titik-titik gelap.
- Administrasi Kependudukan: Warga mengeluhkan sulitnya urus dokumen karena alamat KTP di luar wilayah domisili sebenarnya.
Aspirasi Langsung dari Warga:
- Rosmidi (Blok 3): Menanyakan legalitas menikahkan anak meski KTP-nya dari Talang Padang.
- Padil (Talang Sopyan, Blok 3): Mengeluhkan harga jual coklat yang rendah dan keamanan saat kegiatan Pemuda Setempat (PS).
- Rendi Sahrudin (Sukaraja): Mengangkat isu sulitnya keanggotaan Gapoktan karena status penduduk luar kabupaten.
Disdukcapil Tanggamus Turun Tangan
Menanggapi hal tersebut, Kabit Disdukcapil Aprizal memaparkan prosedur pindah domisili dan pembuatan dokumen kependudukan secara lengkap. Ia menjelaskan, Disdukcapil Tanggamus kini melayani masyarakat dari lahir hingga wafat, dan telah membuka berbagai layanan inovatif berbasis digital maupun offline:
“Warga bisa kirim dokumen via WhatsApp ke 0812-7117xxx dan ambil hasilnya di kantor kecamatan. Untuk yang kesulitan sinyal, kami siap bantu lewat perangkat pekon atau sistem kolektif,” terang Aprizal.
Ia juga menjelaskan tata cara pembuatan KTP dan dokumen lainnya, baik untuk antar kecamatan maupun antar kabupaten, serta pentingnya syarat domisili dan surat status yang lengkap.
Reses bukan sekadar seremonial. Di Rajabasa, suara rakyat didengar dan dijawab. Ketika kependudukan tertata, pembangunan bisa lebih nyata.***