SAIBETIK— Ayu Rismanita alias Ayin, seorang warga Pesawaran yang juga mantan residivis, kembali dijatuhi hukuman penjara atas kasus penipuan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 9 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa.
Ayin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan bermodus investasi fiktif yang merugikan korban, Vita, warga Bandar Lampung, dengan total kerugian mencapai Rp345 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fajri, dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa sangat merugikan korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ayin juga dinilai menyalahgunakan kepercayaan serta tidak menunjukkan iktikad baik dalam mengembalikan kerugian. Fakta bahwa Ayin merupakan residivis dalam kasus serupa semakin memberatkan hukuman.
Namun demikian, majelis hakim juga mencatat sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta kondisi keluarga yang masih menjadi tanggungannya sebagai hal yang meringankan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap Ayin, sesuai dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini bermula pada Agustus hingga Desember 2023, ketika Ayin menawarkan investasi bisnis batu split kepada korban dengan janji imbal hasil Rp10 juta per bulan dan pengembalian modal pada akhir tahun. Korban sempat mengirimkan dana sebesar Rp145 juta.
Tak berhenti di situ, Ayin kembali menawarkan skema investasi pengadaan semen senilai Rp200 juta dengan janji keuntungan Rp30 juta pada Januari 2024. Sayangnya, janji tinggal janji—tidak satu pun dari dana atau keuntungan yang dikembalikan.
Di persidangan terungkap bahwa dana dari korban tak pernah digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk menutup utang pribadi dan kebutuhan hidup terdakwa.
Putusan ini menandai kejatuhan hukum kedua bagi Ayin, sekaligus peringatan keras terhadap praktik penipuan berkedok investasi yang masih marak terjadi di masyarakat. ***