SAIBETIK— Kabar baik datang untuk nelayan di Provinsi Lampung! Kini, para nelayan yang memiliki kapal dengan tonase di bawah 7 Gross Ton (GT) tidak perlu lagi mengantre panjang atau membayar jasa agen untuk mengurus pas kecil.
Sebab, Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang resmi memberlakukan layanan E-Pas Kecil, yakni sistem digital untuk penerbitan dokumen kapal secara elektronik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Panjang, Hot Marojahan Hutapea, dalam rapat koordinasi bersama DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Selasa (8/7/2025).
“Tak Perlu Lagi Lewat Agen, Cukup dari HP Sendiri”
“Nelayan kini bisa langsung mengurus pas kecil lewat aplikasi tanpa perlu jasa keagenan,” ujar Hot.
Ia menegaskan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020.
Sistem ini menjadi solusi inovatif bagi nelayan yang berada jauh dari pusat layanan pelabuhan.
“Ini langkah Kemenhub untuk memangkas birokrasi dan memudahkan nelayan kecil di era digital,” tambahnya.
HNSI: “Nelayan Harus Diedukasi dan Difasilitasi”
Ketua DPD HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi, menyambut positif kehadiran layanan ini.
“Digitalisasi ini akan sangat membantu. Kami akan dorong sosialisasi ke seluruh nelayan agar mereka paham dan bisa mengaksesnya sendiri,” kata Kusaeri.
Senada dengan itu, Sekretaris HNSI Lampung, Iswandi Cunang, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KSOP untuk memastikan seluruh nelayan memiliki pas kecil.
“Kami pastikan mereka tahu bahwa pengurusan ini tidak dipungut biaya sama sekali,” tegasnya.
Menuju Nelayan Mandiri dan Melek Teknologi
Dengan diberlakukannya E-Pas Kecil, diharapkan nelayan Lampung menjadi lebih mandiri, transparan, dan terlindungi secara hukum. KSOP dan HNSI juga mendorong agar seluruh nelayan menghindari calo atau jasa perantara yang justru menambah beban biaya.***