SAIBETIK— Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan legalitas pelayaran wisata, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang membagikan E-Pas Kecil untuk kapal wisata di bawah 7 Gross Ton (GT) kepada pemilik kapal di Dermaga Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program “KSOP Tanggap, KSOP Melayani” yang digagas Kementerian Perhubungan RI, guna memberikan layanan kepelabuhanan yang mudah, efisien, dan transparan.
“E-Pas Kecil ini adalah identitas hukum elektronik kapal. Selain untuk perlindungan hukum, juga menjadi bentuk pengakuan kompetensi dan profesionalisme pemilik kapal,” jelas Kepala KSOP Kelas I Panjang, Hot Marojahan Hutapea.
Selain pembagian E-Pas, kegiatan ini juga membuka gerai pendaftaran bagi kapal yang belum memiliki legalitas resmi. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan laut dan memperkuat ekosistem wisata bahari yang aman di wilayah Pesawaran.
“Upaya ini tak hanya melindungi pemilik kapal, tapi juga akan berdampak pada tumbuhnya industri wisata air serta ekonomi lokal di Batu Menyan dan sekitarnya,” tambah Hot Marojahan.
Kegiatan ini turut didukung oleh Pemerintah Desa Batu Menyan, Satpolairud Polres Pesawaran, serta TNI AL Lanal Lampung, dan melibatkan tim gabungan dari KSOP Kelas I Panjang yang terdiri dari penyidik pelayaran, kelasi, motoris, hingga nakhoda.
Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai sertifikasi kapal akan menjadi nilai tambah bagi Desa Batu Menyan dalam menarik investor dan meningkatkan daya saing wisata maritim.
“Semoga kegiatan seperti ini bisa berkelanjutan, agar semua kapal wisata di Ketapang bisa berlayar dengan status hukum yang jelas dan aman,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE DJPL 20 Tahun 2025 tentang persiapan angkutan laut selama libur sekolah, serta Surat Kepala Desa Batu Menyan tentang permintaan penempatan petugas KSOP.***