SAIBETIK– Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan kembali menunjukkan gerak cepatnya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang pelaku pencurian handphone berinisial AH, yang masih berstatus pelajar, berhasil diringkus usai mencuri HP milik pasien di RSUD Pesawaran.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (4/7/2025), dipimpin langsung oleh IPDA Dr. Agus Tri, Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan.
Kejadian pencurian terjadi dua minggu sebelumnya, tepatnya Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di ruang rawat inap RSUD Pesawaran, Desa Gedong Tataan. Korban, Jerli Dwi Ariyani (36), seorang guru yang sedang menjalani perawatan, kehilangan ponselnya saat tertidur.
Modus pelaku cukup nekat: masuk ke kamar pasien yang tidak terkunci, lalu mengambil HP Infinix Note 40 Pro warna vintage green yang diletakkan di samping bantal. Aksi tersebut dilakukan saat korban terlelap, dan pelaku langsung kabur membawa hasil curian.
Setelah sadar HP-nya raib, korban melapor ke Polsek Gedong Tataan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif, dan berhasil mengidentifikasi serta melacak pelaku.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 09.30 WIB, dan dari tangannya kami amankan barang bukti berupa satu unit HP hasil curian,” ungkap IPDA Agus Tri.
Kini, pelaku AH telah diamankan bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Polsek Gedong Tataan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak kriminal, serta mempercepat proses penyusunan berkas perkara agar kasus ini segera masuk ke tahap hukum selanjutnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, meski usia pelaku masih muda. Semua tetap diproses sesuai hukum,” tutup IPDA Agus.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 📱 1 Unit HP Infinix Note 40 Pro warna vintage green.***