SAIBETIK — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor dan kotak handphone, dengan menangkap seorang pelaku berinisial MR, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., sebagai tindak lanjut laporan dari korban, Padli Irawan (35), warga Dusun Bumi Agung Induk, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Bermula dari permintaan pelaku, yang mengaku sebagai teman adik korban, untuk diantar ke rumah pacarnya dengan alasan ingin meminjam uang. Korban pun mengantarkannya menggunakan sepeda motor milik pribadi, Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam.
Setibanya di Dusun Bumirejo, pelaku berpura-pura meminjam motor dan sebuah kotak handphone merek Vivo Y30t untuk menelepon pacarnya, dan meminta korban menunggu di pinggir jalan. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan hilang tanpa jejak, menyebabkan korban merugi sekitar Rp 7,2 juta.
Berkat penyelidikan intensif dan informasi warga, tim Tekab 308 Presisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Natar, Lampung Selatan. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap MR dan menggiringnya ke Mapolsek Tegineneng.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ungkap IPDA Bambang.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150
- 1 kotak handphone Vivo Y30t warna hitam
MR kini dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Polsek Tegineneng memastikan akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.***