SAIBETIK— Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Pelaku berinisial AK (29), warga Dusun I Merak, ditangkap pada Selasa (1/7/2025) atas dugaan pencurian satu unit mesin cuci milik warga setempat.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan, berkat informasi dari masyarakat yang turut membantu proses pencarian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di sekitar TKP dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Iptu Sulyadi, Selasa sore.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Eka, yang kehilangan mesin cucinya pada Senin (23/6) pukul 04.00 WIB di rumah kontrakan miliknya. Pelaku diketahui masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar setinggi dua meter, lalu membawa kabur mesin cuci dua tabung merek Sharp berkapasitas 8 kilogram.
Barang bukti berupa 1 unit mesin cuci warna pink-putih berhasil diamankan dan kini disita sebagai barang bukti di Polsek Kalianda.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” lanjut Iptu Sulyadi.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***