SAIBETIK- Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Irawan Jekso Triyanto, S.H., M.M., menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan penghalangan tugas media yang sempat mencuat.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menegaskan komitmen DPMPTSP dalam menjaga hubungan baik dengan insan pers serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden bermula saat awak media melakukan konfirmasi pada 1 Juli 2025 terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh salah satu perusahaan, PT Yili Indonesia Dairi. Dalam proses wawancara, terjadi miskomunikasi yang menyebabkan perdebatan kecil antara narasumber dan jurnalis.
“Kami tegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan apabila dirasa belum siap atau khawatir akan dampak dari informasi tersebut. Hak ini sah secara hukum dan dijamin dalam UU Pers,” ungkap Irawan.
Lebih lanjut, Irawan juga menegaskan bahwa dinasnya tetap mendukung kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang, serta terbuka untuk klarifikasi atau hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dirasa kurang akurat.
“Kami berharap klarifikasi ini mampu meluruskan kesalahpahaman dan menjadi pijakan untuk memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan media dalam mendukung transparansi publik,” pungkasnya.***