SAIBETIK- Terkait isu yang beredar di publik, Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, buka suara. Ia menegaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selalu menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk taat pada aturan yang berlaku.
Klarifikasi Lengkap dari BRI
Dalam keterangannya, Syarifudin mengurai kronologi dan status terkini soal dokumen nasabah yang ramai dibahas:
- Tidak Ada Kredit Aktif (2018–2023)
BRI menyatakan bahwa nasabah yang dimaksud tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI dari tahun 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, dokumen nasabah pada tahun 2018 bukan bagian dari arsip BRI. - Kredit Baru (2023–2024)
Nasabah mengajukan fasilitas Kredit Cepat (KECE) pada September 2023 dan melunasinya pada Maret 2024. - Permintaan Dokumen (Mei 2025)
Permintaan pengambilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) baru diajukan Mei 2025. BRI memproses permintaan ini sesuai prosedur internal dan SOP pengelolaan dokumen.
Transparan & Taat Aturan, Ini Komitmen BRI
Muh. Syarifudin menegaskan bahwa BRI selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan Good Corporate Governance (GCG) dalam semua layanan dan aktivitas bisnisnya.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dan demi kenyamanan serta keamanan nasabah,” ujarnya dalam rilis resmi.***