SAIBETIK– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan integritas dan transparansi layanan perbankan. Kali ini, langkah tegas diambil terhadap oknum pegawainya yang diduga melakukan tindak kecurangan (fraud) di unit kerja BRI BO Pringsewu, Lampung.
Berdasarkan hasil audit internal, BRI menemukan indikasi penyalahgunaan dana simpanan nasabah oleh seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT). Menindaklanjuti temuan ini, BRI resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai bentuk komitmen nyata terhadap prinsip Zero Tolerance terhadap fraud.
“Kasus ini muncul dari pengawasan internal yang ketat dan menjadi bagian dari sistem kontrol risiko yang terus diperkuat,” kata Muh Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu.
Tak hanya melaporkan ke pihak berwenang, BRI juga menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum tersebut. Langkah ini diambil sesuai prosedur dan aturan internal yang berlaku.
BRI Jamin Dana Nasabah Aman
Sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, BRI memastikan bahwa seluruh dana yang disalahgunakan oleh oknum akan diganti penuh sesuai ketentuan, sehingga tidak ada nasabah yang dirugikan.
“Kami ingin menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah prioritas. Langkah hukum ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami,” tegas Syarifudin.
Komitmen GCG dan Budaya Anti Fraud
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya implementasi nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip prudential banking di seluruh lini bisnis BRI. Dalam beberapa tahun terakhir, BRI aktif melakukan transformasi budaya kerja dan memperkuat sistem pencegahan serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran etik dan kecurangan.***