SAIBETIK – Polsek Sukoharjo kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak kejahatan kendaraan bermotor. Dua pria asal Lampung, AG (50) warga Way Serdang, Mesuji, dan MS (33) warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dibekuk setelah diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penadah kendaraan hasil curian.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap secara terpisah pada bulan Juni 2025. AG ditangkap lebih dulu di kediamannya pada Kamis dini hari (19/6), sementara MS diciduk sepekan kemudian, Jumat (27/6) pukul 03.00 WIB.
“Kasus ini bermula dari laporan Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Pringsewu, yang kehilangan truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA. Kendaraan tersebut raib saat diparkir di samping rumah pada 2 Juni lalu,” ujar AKP Juniko, Minggu (29/6), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari laporan tersebut, tim Polsek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk mengarah pada sebuah bengkel di Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. Saat dilakukan penggerebekan, truk berhasil ditemukan meski pemilik bengkel kabur sebelum diamankan.
Penyidikan berlanjut. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR, yang diduga sebagai penjual kendaraan ke bengkel tersebut. Dalam pemeriksaan, AR mengaku mendapat truk dari MS.
“MS mengakui bahwa truk tersebut berasal dari rekannya yang diduga pelaku utama pencurian. Dari hasil penjualan, MS memperoleh Rp1,5 juta, sementara AG mendapat Rp1,2 juta,” lanjut Juniko.
Tak hanya mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti penting berupa satu unit truk curian, beberapa telepon genggam, dua butir amunisi aktif, dan alat-alat yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan berpotensi terkena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Polisi menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan demi menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang lebih besar. Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas jual beli kendaraan dengan harga tak wajar.
“Kami tegaskan bahwa penadah sama jahatnya dengan pencuri. Jaringan seperti ini tidak akan kami biarkan berkembang,” tegas Kapolsek.***