SAIBETIK— Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan rekam jejak kejahatan yang mengkhawatirkan akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kepolisian Sektor Sukoharjo pada Selasa (24/6/2025) menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah kasus dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap usai kepergok mencuri sepeda motor milik guru SMK Pelita Madani, Kecamatan Sukoharjo, pada Jumat sore, 25 April 2025.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk profesionalitas penyidik dalam memberikan kepastian hukum dan menjunjung keadilan bagi para korban.
“Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kami segera limpahkan agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan memberi efek jera kepada pelaku,” ujar AKP Riyadi.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor,
- 1 buah kunci letter L,
- 3 anak kunci modifikasi,
- dan 2 unit ponsel.
Kejahatan ini terbongkar setelah aksi mereka gagal. Saat berusaha membawa kabur motor Honda Genio BE 4707 SKH milik guru bernama Farhan Apriansyah (25), seorang siswa melihat dan meneriaki pelaku. Warga sekitar lalu melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil ditangkap di Kecamatan Banyumas, usai motor mereka tergelincir.
Kedua pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga sebelum diamankan polisi. Mereka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten, dengan catatan lebih dari 25 lokasi pencurian di wilayah Pringsewu. Penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku di kasus lainnya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu, sebagai bagian dari penegakan hukum atas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.***