• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polsek Jati Agung Bekuk Pelaku Curat, Cungkil Dinding Mes dan Gondol Dua Ponsel Karyawan

Melda by Melda
24/06/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Polsek Jati Agung Bekuk Pelaku Curat, Cungkil Dinding Mes dan Gondol Dua Ponsel Karyawan

SAIBETIK — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga berhasil diungkap jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan. Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, ditangkap setelah membobol mes karyawan CV Melina Farm di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, dan mencuri dua unit ponsel saat korban sedang tertidur.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudi Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada 22 Juni 2025. “Pelaku berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya pada Minggu dini hari tanpa perlawanan. Identitasnya sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Rudi dalam keterangannya, Senin (23/6).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Yeyendera, setelah tim melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi, pelaku tengah berada di wilayah Desa Margodadi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan membawa pelaku ke Mapolsek Jati Agung.

BeritaTerkait

Curanmor Beruntun di Lampung Selatan Terbongkar, Hendra Diduga Terlibat di 5 TKP

El Nino 2026 Jadi Perhatian, Lampung Selatan Siapkan Pasukan Hadapi Karhutla

Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban RP (38) yang merupakan karyawan CV Melina Farm, tertidur di dalam kamar mes ketika pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar. Dua unit ponsel korban, yakni Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow, berhasil digasak pelaku.

“Modus pelaku cukup nekat, memanfaatkan suasana sepi di malam hari dan masuk secara paksa ke kamar korban,” ungkap Iptu Rudi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut hasil curian dijual untuk kebutuhan pribadi. Polisi juga menyita satu unit Oppo A35 sebagai barang bukti, sementara Vivo Y21 masih dalam proses pelacakan. Alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencongkel dinding turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Saat ini, JY resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek Jati Agung menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respon cepat terhadap setiap laporan kejahatan demi menjaga keamanan lingkungan masyarakat.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: CuratJatiAgungKriminalitasLampungPolresLampungSelatanTekab308Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Ajak Hipmi Lampung Jadi Penggerak Ekonomi dan Swasembada Pangan Daerah

Next Post

Al-Kautsar Bandar Lampung: Menjaga Iman, Merawat Prestasi

Next Post
Al-Kautsar Bandar Lampung: Menjaga Iman, Merawat Prestasi

Al-Kautsar Bandar Lampung: Menjaga Iman, Merawat Prestasi

LBH Pandawa 12: Menyuarakan Keadilan Sosial dari Bumi Khagom Mufakat

LBH Pandawa 12: Menyuarakan Keadilan Sosial dari Bumi Khagom Mufakat

Serie A di Persimpangan: Napoli dan Milan Bersaing Gaet Pemain Buangan, Sultan Arab Enggan Lirik Italia

Serie A di Persimpangan: Napoli dan Milan Bersaing Gaet Pemain Buangan, Sultan Arab Enggan Lirik Italia

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diimbau Lebih Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diimbau Lebih Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

FORKI Lampung Utara Dukung Penuh Atlet di Ajang Karate Championship Piala Gubernur 2025

FORKI Lampung Utara Dukung Penuh Atlet di Ajang Karate Championship Piala Gubernur 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

UIM Tambah Dua Laboratorium Baru, Zulkifli Hasan Dorong Kerja Sama Internasional

UIM Tambah Dua Laboratorium Baru, Zulkifli Hasan Dorong Kerja Sama Internasional

16/09/2026
Wabup Umi Laila Dorong Mocaf Jadi Kekuatan Ekonomi Pringsewu

Wabup Umi Laila Dorong Mocaf Jadi Kekuatan Ekonomi Pringsewu

16/09/2026
575 DIM Dibahas, Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Berkeadilan

575 DIM Dibahas, Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Berkeadilan

16/09/2026
Di Tengah Isu Proses Hukum, Wamen Ossy Tegaskan Layanan BPN Tak Terganggu

Di Tengah Isu Proses Hukum, Wamen Ossy Tegaskan Layanan BPN Tak Terganggu

16/09/2026
GAK Siaga, IKADIN Lampung Desak Pemerintah Segera Siapkan Perlindungan Warga

GAK Siaga, IKADIN Lampung Desak Pemerintah Segera Siapkan Perlindungan Warga

05/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved