SAIBETIK — Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial HS (22), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Minggu (15/6/2025) dini hari.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Apriyansah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diamankan pada pukul 04.00 WIB, tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.
“Pelaku HS, warga Desa Ruguk, kami tangkap usai mencuri handphone dan motor milik korban di rumahnya,” ujar Iptu Donal dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB, saat pelaku yang diketahui bernama Hengki Saputra membobol rumah korban, Yusmanto. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci kayu, lalu mencuri handphone yang tengah diisi daya di ruang tengah.
Aksi pelaku sempat disaksikan oleh anak korban, namun karena takut, ia tidak langsung bertindak. Setelah pelaku melarikan diri melalui jendela, anak tersebut segera membangunkan orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak cepat. Bersama warga, tim Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HS di depan Masjid Dusun Harapan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A60 warna ungu milik korban, satu unit motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi B 6023 GDT milik pelaku, serta kotak handphone yang dicuri.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penengahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***