SAIBETIK — Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus memilukan pembuangan bayi yang terjadi di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang. Jenazah bayi perempuan malang itu ditemukan warga terkubur di belakang rumah pada Rabu (11/6/2025) sore.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku berinisial RD (17) ditetapkan sebagai tersangka. RD, yang masih berstatus pelajar, diketahui adalah ibu kandung sang bayi.
“Karena tersangka di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai prosedur anak berhadapan dengan hukum (ABH),” tegas Yusriandi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan jasad bayi di dekat kandang ayam. Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan menggali keterangan saksi hingga mengarah kepada RD.
Dari hasil penyelidikan, RD diketahui melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada Rabu (4/6/2025) dini hari. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memastikan keadaan sang bayi, RD membungkusnya dengan plastik hitam lalu menguburnya diam-diam di belakang rumah.
“Motif pelaku menutupi kelahiran anak di luar nikah. Semua dilakukan secara sengaja,” ujar Yusriandi.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya cangkul yang digunakan untuk menggali lubang, daster jingga yang dikenakan saat melahirkan, serta sampel DNA bayi yang telah diautopsi.
RD dijerat Pasal 305 KUHP tentang upaya menyembunyikan kelahiran atau kematian anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 181 KUHP terkait pembuangan jenazah untuk menutupi kematian, dengan ancaman tambahan 9 bulan penjara atau denda.
Kapolres juga mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sosial dan segera melapor jika ada hal mencurigakan.
“Segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di +62 811-7970-2025. Kerja sama masyarakat sangat penting agar setiap persoalan cepat teratasi,” pungkasnya.***