SAIBETIK — Setelah sempat melarikan diri selama berbulan-bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pringsewu akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Pringsewu Kota bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu.
Terduga pelaku berinisial FGS (27), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi di kediamannya pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah FGS pulang ke kampung halamannya usai bersembunyi di Pulau Jawa.
“FGS kami amankan tanpa perlawanan saat ia baru kembali ke rumah. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat kabur saat penggerebekan beberapa bulan lalu,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu.
FGS diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat hitam BE 2790 US milik Egis Camelia (23), warga Pringsewu Selatan. Motor tersebut hilang pada Sabtu, 11 Januari 2025, saat diparkir di halaman sebuah laundry.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan tiga pelaku. Selain FGS, polisi telah lebih dulu mengamankan YS dalam kasus berbeda di wilayah Polres Tanggamus. Sementara satu pelaku lain, berinisial A, masih dalam pengejaran.
“Motor korban sempat kami temukan di rumah FGS saat penggerebekan pertama, tapi saat itu dia berhasil kabur. Kini FGS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kompol Rohmadi.
FGS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.***